21 April 2025

Get In Touch

Polres Blitar Kota Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Toko Antar Kota

Polres Blitar Kota Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Toko Antar Kota

Blitar - Polres Blitar Kota melalui Satreskrim berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis toko yang beroperasi antar kota di Jawa Timur.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela didampingi Kasat Reskrim, AKP Ardi Purboyo menyampaikan pihaknya telah berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian spesialis toko, yang beroperasi antar kota di Jawa Timur.

"Berawal dari kejadian pencurian di toko material di Kecamatan Sukorejo Kota Blitar, pada saat bulan puasa Mei 2020 lalu yang sempat dilaporkan perampokan ternyata pencurian dengan pemberatan," tutur AKBP Leonard di Mapolres Blitar Kota, Selasa (23/6/2020).

Para pelaku berhasil menggasak sebuah dompet berisi uang tunai Rp 23 juta. Ternyata setelah beraksi di Kota Blitar komplotan ini juga beraksi di sebuah toko kelontong di Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. "Mereka mencuri sebuah tab merk Samsung dan handphone merk Xiaomi, denga nilai kerugian sekitar Rp 3.175.000," ungkap AKBP Leonard.

Berkat rekaman CCTV yang ada di teras toko, polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengantongi identitas komplotan yang informasi juga beraksi di beberapa kota lainnya seperti Tulungagung dan Kabupaten Blitar.

Hingga polisi berhasil meringkus 2 orang pelaku yakni MS (51) warga Kertosono Kabupaten Nganjuk, serta EW (48) warga Banyu Urip Surabaya. Beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, serta uang dan barang hasil curiannya.

Diungkapkan AKBP Leonard, dalam beraksi modus operasi komplotan ini berbagi tugas untuk mengelabui pemilik toko. Ada yang pura-pura membeli, kemudian komplotan lainnya mengalihkan perhatian penjaga atau pemilik toko. "Sehingga mereka bebas beraksi, mencuri uang atau barang berharga lainnya di sekitar meja kasir," papar perwira dengan melati dua dipundak ini.

Sementara 2 pelaku lain komplotan ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu SY alias Gareng warga Nganjuk dan MS warga Surabaya.

Tersangka EW warga Surabaya yang ditengarai sebagai otak komplotan, mengaku eksekutor dalam aksi mereka adalah SY alias Hareng "Saya yang mengalihkan perhatian, Gareng yang mengambil barang sasaran," kata EW yang mengaku bekerja sebagai sopir.

Sedangkan hasil dari pencurian komplotan ini, dibagi rata berempat sesuai dengan kesepakatan.

Ditambahkan AKBP Leonard, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 ( tujuh ) tahun penjara pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.