
MALANG (Lenteratoday) - Setelah proses pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari kemarin, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, mengungkap, proses perhitungan suara masih berlangsung di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Malang. Meskipun begitu, sejumlah TPS juga telah menyampaikan hasil penghitungan suara ke tingkat kelurahan. Ini sebagai langkah awal sebelum direkapitulasi di tingkat kecamatan.
"Sampai hari ini teman teman KPPS masih menyelesaikan penghitungan suara, walaupun beberapa TPS juga sudah bergeser ke kelurahan. Jadi ada yang sudah menyelesaikan 100 persen, 80, 60, tergantung dari banyak sedikitnya TPS di kelurahan tersebut. Banyak yang masih berproses, datanya masih bergerak," ujar Aminah, ditemui di Kantor KPU Kota Malang, Kamis (15/2/2024).
Aminah menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku, pengumpulan surat suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan di Kota Malang, dijadwalkan untuk diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seterusnya hingga tingkat kabupaten/kota.
Dalam hal ini, menurutnya proses rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 2 Maret. Selanjutnya, setelah tanggal 3 Maret, proses rekapitulasi akan dilakukan di tingkat kota/kabupaten, dan provinsi, dengan tenggat waktu hingga 20 Maret. Sedangkan penetapan hasil Pemilu direncanakan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pengumuman penyampaiannya sampai 3 Maret. Kemudian di atas 3 Maret itu sudah harus rekaliputasi di tingkat kota/kabupaten. Baru di 20 Maret itu di tingkat provinsi," tambah Aminah.
Di sisi lain, Aminah menyebut bahwa pelaksanaan pemungutan suara di Kota Malang, secara umum telah berjalan sesuai prosedur dan tanpa kendala serius. Meskipun demikian, Aminah mengakui beberapa TPS di 3 kecamatan mengalami kekurangan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Menurutnya, kekurangan tersebut berhasil terselesaikan sebelum berakhirnya batas waktu pemungutan suara pada pukul 13.00 WIB.
"Jadi untuk semua jenis surat suara kecuali PPWP, itu 10 surat suara per bandel. Kalau surat suara PPWP itu 25 per bandel. Jadi tidak ada faktor kesengajaan. Murni human error. Akhirnya kita melakukan pergeseran surat suara, sehingga kemarin kita mengidentifikasi TPS mana saja yang memiliki kelebihan surat suara. Karena yang kurang hanya PPWP," jelasnya.
Diketahui, terdapat 5 TPS di Kota Malang yang mengalami masalah kekurangan surat suara PPWP, yaitu 1 TPS di kelurahan Pisang Candi, 3 TPS di kelurahan Pandanwangi, dan 1 TPS di Kelurahan Madyopuro.
Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati