
JAKARTA (Lenteratoday) - Induk perusahaan Facebook, Meta Platforms menyampaikan tidak perlu membayar konten media berita yang diposting secara sukarela oleh pengguna di Indonesia, Kamis (22/2/2024). Pernyataan ini disampaikan setelah adanya peraturan pemerintah yang mengupayakan pembagian keuntungan antara platform digital dan perusahaan media.
Presiden Indonesia menetapkan aturan pada Senin (19/2/2024) yang memaksa platform digital membayar media untuk konten yang mereka gunakan. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara perusahaan teknologi besar dan industri media.
Rafael Frankel, seorang pimpinan kebijakan publik Meta di Asia Tenggara, mengirim tanggapan melalui email kepada Reuters. Dalam tanggapannya, Rafael menyatakan bahwa setelah berkonsultasi, mereka tidak merasa "harus membayar berita yang diposting secara sukarela oleh penerbit berita ke platform kami."
Peraturan tersebut diperkirakan akan berlaku dalam waktu enam bulan. Regulasi ini menyatakan bahwa platform digital harus bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan berita melalui pembagian keuntungan. "Pendapatan dari penggunaan berita oleh platform digital yang diproduksi oleh perusahaan pers harus disesuaikan dengan hitungan ekonomi," ujar Frankel
Usman Kansong, seorang pejabat senior di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang bertanggung jawab atas peraturan baru ini, tidak segera menanggapi respons dari Meta. (*)
Sumber: CNA
Penerjemah: Yuda (mk) | Editor : Lutfiyu Handi