
Surabaya- Sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak lagimemperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), pada 10 Juni 2020 WaliKota Surabaya Tri Rismaharini menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali)Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisipandemi Covid-19.
Sejak diterbitkan hingga tanggal 17 Juni adalah masasosialisasi Perwali ke warga dan sejumlah sektor usaha. Barulah di tanggal 18Juni 2020 Satpol PP Surabaya mulai melakukan operasi dan razia penegakanPerwali No. 28/2020.
“Sesuai Perwali pasal 34, Satpol PP diperkenankan melakukanpenyitaan KTP kepada para pelanggar. Makanya bagi warga yang tidak menggunakanmasker, kita hentikan dan dilakukan penyitaan KTP-nya,” kata Kepala PolisiPamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto, Kamis (25/6).
Penyitaan KTP itu dilakukan selama 14 hari sesuai denganmasa inkubasi dari virus ini. Setelah 14 hari itu, maka pelanggar itu bisamendatangi Markas Satpol PP untuk mengambil KTP-nya kembali sembari menuliskansurat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan mematuhisemua protokol kesehatan yang berlaku.
Eddy mengaku, hampir 60 persen pelanggar adalah individuyang tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Sekitar 50 KTP telah disitasejak hari pertama penertiban.
Bagi warga yang melanggar dan tidak membawa KTP, makapihaknya melakukan sanksi lain, yaitu diminta menyanyikan Indonesia Raya, ataumelakukan push-up bagi pelanggar usia muda dan ada pula yang diminta jogetuntuk anak-anak. Tujuan utamanya adalah memberikan efek jera.
“Jadi, diharapkan mereka ingat terus pernah dihukum jogetkarena tidak menggunakan masker. Setelah mereka diberi sanksi itu, lalu merekadiberi masker dan diminta untuk selalu dipakai dimana pun berada,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelanggar Perwali di sektor usaha, makapihaknya akan memberi stiker pelanggaran sampai bisa membuktikan mereka telahtertib Perwali.(ist)