MAHKAMAH Konstitusi atau MK menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi. Meski demikian, untuk Pemilu 2024 ini masih tetap menggunakan aturan awal alias belum berubah. Perludem, selaku penggugat, menegaskan aturan ambang batas saat ini bukannya menyederhanakan partai, tapi justru membuat suara rakyat terbuang pada pemilihan legislatif (Pileg). Di sisi lain, putusan ini juga makin memuluskan jalan menuju parlemen bagi ‘Partai Gurem’. Diketahui, berdasarkan perolehan suara pileg real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya 8 partai politik (parpol) yang berpotensi melaju ke DPR RI. Suara kontra pun mencuat. MK dinilai melenceng dari tugasnya, yaitu menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi. Sementara, keputusan terkait parliamentary threshold harusnya menjadi ranah pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Cawe-cawe dalam wujud berbeda?BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/03/01032024.pdf
[3d-flip-book id="171210" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/03/01032024.pdf">