Kasus Korupsi RTH Dihentikan, Kejaksaan Limpahkan Perkara Ke Inspektorat Kabupaten Madiun

MADIUN (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menghentikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2019.
"Berdasarkan hasil expose yang kami lakukan, kasus RTH dihentikan," kata Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, Jumat (01/03/2024).
Alasan penghentian kasus yang menelan angaran 2 miliar rupiah karena pihak rekanan sudah memulihkan atau mengembalikan kerungian negara.
Selain itu, masih kata Rio dalam pemeriksaan di lapangan tidak ditemukan adanya penyimpangan anggaran dalam pembangunan fisik hanya beberapa item tanaman yang ditanam. Secara fungsional bangunan itu bisa digunakan masyarakat.
"Dari pihak tim ahli sudah menyampaikan pendapat dari masing- masing proyek kerugian negara sekitar 30 juta rupiah,"kata Rio.
Rio juga menjelaskan meskipun pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana dalam perkara ini. Namun, jika perkara ini dilanjutakan tidak relevan dengan biaya perkara dalam persidangan
"Paling tidak ada 7 berkas yang dibuat, tentunya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk penanganan kasus ini," jelasnya.
Lebih lanjut pihak kejaksaan telah melimpahkan kasus ini kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Madiun untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.
"Tindakan admistrasi atau pembubaran CV nanti biar APIP yang menentukan. Kita juga akan membatu juga nanti ya APIP akan membubarkan CV yang mengerjakan proyek tersebut," tandas Rio.
Untuk diketahui proyek pembangunan lima ruang terbuka hijau (RTH) pada yang dikerjakan pada tahun 2019 menelan anggaran APBD sekitar Rp 2 miliar.
Dalam pemeriksaan awal sesuai dengan laporan yang diterima pihak penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyek tidak sesuai spesifikasi pada 5 proyek yang masing-masing senilai Rp 400 juta.
Proyek RTH ini tersebar di Kelurahan Mlilir, Kelurahan Nglames yang dikerjakan oleh CV Graha Kusuma, RTH Wungu yang dikerjakan oleh CV Zenita Jati, RTH di Kelurahan Munggut oleh CV Bangun Cipta Mandiri, dan RTH Kelurahan Pandean yang dikerjakan oleh CV Tirto Rejo Mulyo. (*)
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi