05 April 2025

Get In Touch

Penjual Sayur di Jombang Nekat Edarkan Sabu dalam Kemasan Marimas

Tersangka penjual sayur pengedar narkoba sabu saat diinterogasi polisi di ruang Satresnarkoba Polres Jombang.(Sutono)
Tersangka penjual sayur pengedar narkoba sabu saat diinterogasi polisi di ruang Satresnarkoba Polres Jombang.(Sutono)

JOMBANG (Lenteratoday) - Penjual sayur warga Desa Karangwinongan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil koplo (double L) dalam kemasan saset minuman instan merek Marimas, kepada para pengecer langgananannya.

Akibatkan, penjual sayur inisial KB alias Kian (23) ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Jombang.

"Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba pada 19 Februari lalu," kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Jumat (1/3/2024).

Kapolres menyebutkan, modus pengedarannya, tersangka mengemas sabu dalam saset Marimas, lalu diranjau di beberapa tempat untuk diambil para pengecer dan pelanggannya.

"Yang dikemas dalam saset Marimas itu sabu-sabu. Sedangkan pil koplo dibungkus plastik. Barangnya diranjau acak di daerah Kecamatan Mojoagung Jombang," katanya.

Total barang bukti yang disita 1,31 gram sabu-sabu kemasan 6 paket dan sejumlah 3.591 butir pil double L terbungkus dalam 60 plastik.

"Petugas juga menyita 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp100.000 dan handphone milik tersangka setbagai ala transaksi," kata kapolres.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menambahkan, penangkapan pengedar narkoba itu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan beberapa hari sebelumnya.

Tersangka melakoni bisnis terlarang itu bersama D yang saat ini buron. Barang didapat dari seseorang yang diranjau di bypass Mojoagung.

"Tersangka sehari-harinya berjualan sayur di pasar. Nah, di pasar tersebut dia kenal dengan D lalu diajak untuk mengedarkan narkoba," katanya.

Disebut Komar, tersangka bersama D sudah 3 kali mengambil barang sabu-sabu dari bandar, harganya Rp1 juta per gram. Sedangkan pil dobel L harganya Rp850 ribu per botol isi seribu butir.

"Kemudian sijual ecer lagi oleh tersangka, sabu-sabu dijual Rp1,3 juta per gram, sedangkan pil dobel L dijual Rp2.250 ribu per botol. Keuntungan dari hasil menjual pil koplo ini yang paling banyak," ucap Komar.

Sementara itu, tersangka berdalih tidak mengetahui pembeli sabu maupun pil koplo yang ia edarkan sistem ranjau dan acak di wilayah Mojoagung itu. Kian mengaku hanya disuruh oleh D.

"Uang pembayaran dari pembeli ditransfer ke saya, kemudian saya transfer ke D setelah saya potong ambil keuntungannya," aku Kian kepada polisi yang menginterogasinya.

Hasil keuntungan itu, diakui Kian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus modal berdagang sayur. Kini, setelah tertangkap polisi, Kian mengaku menyesal.

Pemuda lajang itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(*)

Reporter : Sutono | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.