05 April 2025

Get In Touch

Selesai Geledah Rumah Bos 'Rider' Hanan, KPK Bawa 4 Koper

Penyidik KPK meninggalkan kediaman Hanan Supangkat, di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengsenh, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (7/3/2024) usai melakukan penggeledahan sejak Rabu (6/3/2024) malam.(Ant)
Penyidik KPK meninggalkan kediaman Hanan Supangkat, di Perumahan Intercon, Taman Kebon Jeruk, Srengsenh, Kembangan, Jakarta Barat pada Kamis (7/3/2024) usai melakukan penggeledahan sejak Rabu (6/3/2024) malam.(Ant)

JAKARTA (Lenteratoday)-KPK menggeledah rumah Hanan Supangkat, Direktur dari merek pakaian Rider, yang terletak di bilangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Penggeledahan ini dilakukan sejak Rabu (6/3/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB hingga Kamis (7/3/2024) pagi.

Sekitar pukul 04.30 WIB, penyidik KPK meninggalkan rumah Hanan. Dikutip dari Antara, sejumlah penyidik keluar dengan membawa empat buah koper.
Koper itu nampak dilabeli segel KPK, dan sebuah kotak plastik yang sudah ditutup rapat dengan pita perekat.

Sebelumnya, penyidik KPK sempat membawa alat penghitung uang ke dalam rumah Hanan.

KPK belum membeberkan penggeledahan kediaman Hanan tersebut terkait apa. Namun sebelumnya, pada Jumat (01/3), yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pada pemeriksaan tersebut, mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) itu, dicecar penyidik terkait komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Hanan Supangkat) antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2024).

Ali tak menjelaskan lebih detail mengenai komunikasi keduanya. Dia hanya mengatakan bahwa Hanan juga dikonfirmasi terkait kepemilikan proyek di Kementan.

“Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan,” tambah Ali.

KPK saat ini tengah mengusut dua kasus yang disangkakan terhadap SYL. Pertama, dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU. Perkara pemerasan atau pungli sudah disidangkan perdana minggu lalu di PN Jakarta Pusat.

Pada perkara pungli itu, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp 44,5 miliar. Uang tersebut berasal dari setoran pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian, yang menjadi korban pemerasan SYL.
Adapun kasus TPPU-nya masih proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Pemanggilan saksi masih berjalan.

Reporter:dya,rls/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.