05 April 2025

Get In Touch

Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabuoaten Madiun memusnahkan barang bukti (BB) berbagai jenis dari 27 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabuoaten Madiun memusnahkan barang bukti (BB) berbagai jenis dari 27 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

MADIUN (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan ratusan ribu barang bukti (BB) berbagai jenis dari 27 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan barang bukti digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (7/3/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dengan berat 11,61 gram dari 5 perkara, Pil LL sebanyak 1.152 butir, juga peralatan lainnya sebanyak 16 (enam belas) buah berupa bong, pipet, korek gas, sendok plastic, gunting, plastik.

Kemudian pil Trihex sebanyak 255 butir, pakaian 12 potong dari 3 perkara, handphone 14 buah dari 4 perkara, dan senjata tajam 3 buah dari sebuah perkara. STNK palsu sebanyak 21 lembar, plat nomor palsu sebanyak 6 pasang, dan juga peralatan judi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad mengatakan barang bukti yang dimusnakan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang November 2023 sampai Februari 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

"Untuk pemusnahan BB berupa pil koplo SS dan ganja dilakukan dengan cara diblender, sedangkan pemusnahan BB berupa HP dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat potong. Lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,," tegas Oktario.

Oktario menyebut, pemusnahan ini dilakukan karena perkara sudah inkrah dan BB yang disita harus segera dimusnahkan. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penumpukan BB dan mengantisipasi penyalahgunaan. (*)

Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.