
BLITAR (Lenteratoday) - Pengerjaan proyek pembangunan jembatan di Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp 7,4 miliar amburadul, kontraktor tidak bisa menyelesaikan dan hanya disanksi pemutusan kontrak.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto melalui rilisnya menyampaikan tahun 2023 BPBD Kabupaten Blitar mendapat dana hibah rekontruksi dan rehabilitasi (RR) dari pemerintah pusat, dengan masa pemanfaatan selama setahun 26 Desember 2022 - 26 Desember 2023.
"Apabila masa pemanfaatan berakhir, pekerjaan selesai maupun belum selesai sisa dana harus dikembalikan ke pemerintah pusat," tulis Ivong.
Kontraktor pelaksana proyek ini adalah CV Anindika Pratama dari Banda Aceh, dengan masa pelaksanaan 21 Agustus 2023 sampai 22 Desember 2023. "Dalam perkembangannya Pemkab Blitar mengajukan perpanjangan waktu pemanfaatan ke pusat, disetujui sampai 28 Februari 2024," ungkapnya.
Karena sampai habis kontrak 22 Desember 2023 pekerjaan belum selesai, CV Anindika Pratama mengajukan penyelesaian pekerjaan 2 kali yakni 50 hari sampai 10 Februari 2024 dan 11 hari sampai 21 Februari 2024. "Sampai 21 Februari 2024 pekerjaan proyek masih 76,16 %, kemudian pada 22 Februari 2024 dilakukan pemutusan kontrak CV Anindika Pratama," beber Ivong.
Kini kondisi proyek jembatan yang menjadi penghubung antar desa tersebut mangkrak, kaki jembatan rawan ambrol tergerus arus sungai. Karena sisi samping kanan dan kirinya belum diplengseng, apalagi jika terjadi banjir bandang.
Seperti diberitakan sebelumnya, BPBD Kabupaten Blitar mendapatkan bantuan dari BNPB proyek RR untuk 2 jembatan di Kabupaten Blitar dengan nilai total Rp 12,6 miliar. Yakni rekonstruksi Jembatan Dawuhan di Kecamatan Kademangan Rp 7,4 miliar, serta rehabilitasi Jembatan Tunjung di Kecamatan Udanawu sekitar Rp 4 miliar sekian.
Bantuan ini sudah masuk ke kas daerah pada Desember 2022, namun baru masuk dalam APBD 2023 pada awal tahun. Entah karena apa, khusus Jembatan Dawuhan prosesnya lambat, hingga pemenang tender baru diputuskan pada Juli 2023 dan mulai dikerjakan Agustus 2023 lalu. Akibatnya pemenang tender, hanya diberikan waktu 120 hari atau 4 bulan sampai 22 Desember 2023. Untuk mengerjakan jembatan dengan panjang sekitar 35 meter, serta lebar 7 meter.
Tidak hanya molornya pengerjaan, kontraktor penggarap yaitu CV Anindika Pratama dari Banda Aceh ini. Ternyata juga diketahui terkena sanksi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, selama setahun mulai 25 Agustus 2023 - 25 Agustus 2024.
Menanggapi kondisi ini Koordinator LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar, Joko Prasetyo mempertanyakan perencanaannya, karena sejak awal sudah terindikasi sarat permainan. "Termasuk dalam proses lelang yang diungkap Pak Rahmat Santoso (saat itu Wabup Blitar), ada dugaan fee proyek terkait jual beli jabatan," kata Joko.
Kemudian terkait sanksi kontraktor yang hanya diputus kontrak, seharusnya menurut Joko ada audit dari BPK. Karena proyek itu menggunakan dana APBN, serta menentukan ada tidaknya kerugian negara dari gagalnya pengerjaan proyek tersebut. "Termasuk soal denda keterlambatan sesuai kontrak, apakah benar sudah dibayar ke kas negara. Kalau terbukti ada indikasi kesalahan prosedur dan kerugian negara maka aparat penegak hukum harus mengusutnya," tandas Joko.(*)
Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi