
JOMBANG (Lenteratoday) – Inspektorat Jombang sudah menerbitkan rekomendasi sanksi blacklist terhadap kontraktor proyek pembangunan sentra PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan Jombang.
Rekomendasi tersebut sudah dikirim ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang. Disdagrin sendiri adalah organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul agar rekanan atas nama PT Noval Indo Pratama tersebut diblacklist.
Dengan sudah dikantonginya rekomendasi blacklist tersebut, saat ini Disdagrin tinggal menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan atas sanksi itu.
Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo mengakui sudah menerima rekomendasi blacklist tersebut. Namun pihaknya belum mengeluarkan SK penetapan blacklist kepada penyedia jasa yang sebelumnya diputus kontrak tersebut.
”Karena rekomendasi Inspektorat Jombang baru kita terima Kamis (7/3/2024),” kata Suwignyo. Dikatakan, saat ini pihaknya sedang memproses SK itu.
Manakala SK sudah diterbitkan, sambungnya, dia bakal mengirim surat tembusan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdakab Jombang.
Itu dilakukan untuk menon-aktifkan penyedia jasa atau kontraktor yang sudah terkena sanksi.
”Jadi, sanksinya 'bendera' kontraktor selama satu tahun tidak bisa ikut tender pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Suwignyo.
Kabag PBJ Setdakab Jombang Joko Murcoyo mengakui, sementara ini belum menerima surat tembusan dari OPD terkait atas sanksi blacklist terhadap penyedia jasa proyek sentra PKL Jalan KH Dahlan.
”Informasinya masih proses di PA (Pengguna Anggaran), sehingga belum bisa kami tindaklanjuti,” kata Joko.
Dijelaskan, proses menonaktivan penyedia jasa bisa dilakukan pihaknya ketika sudah menerima surat tembusan itu atau tembusan SK itu.
”Begini, ketika sudah ditetapkan daftar hitam dan diumumkan di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), surat tembusannya baru ke kami. Sehingga penyedia jasa kita non-aktifkan,” tutur Joko.
Secara otomatis, lanjut dia, penyedia itu sudah tidak bisa ambil bagian dalam pengadaan barang jasa pemerintah.
”Akun penyedia itu sudah tertutup dan tidak bisa ikut tender seluruh Indonesia,” kata Joko.
Diberitakan sebelumnya, Disdagrin Jombang memutus kontrak rekanan proyek pembangunan sentra PKL di Jalan KH Ahmad Dahlan karena pihak rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan, meskipun sudah mendapat tambahan waktu selama 30 hari.
Pihak Disdagrin Jombang melakukan pemutusan kontrak pada 12 Januari 2024 lalu.
Sehingga, sejak saat itu, di di lokasi proyek sentra PKL yang dananya bersumber dari APBD 2023 sebesar Rp 8,1 miliar, sudah tidak ada aktivitas pekerjaan lagi (*)
Reporter: sutono|Editor: ArifinBH