21 April 2025

Get In Touch

Polres Blitar Kota Ringkus 9 Tersangka Narkoba Dengan Nilai Puluhan Juta

Polres Blitar Kota Ringkus 9 Tersangka Narkoba Dengan Nilai Puluhan Juta

Blitar - Jajaran Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika, dengan 9 tersangka serta barang bukti narkoba bernilai puluhan juta.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Suryadi mengatakan selama dua pekan ini, telah mengungkap 8 kasus narkoba dengan 9 tersangka. "Dari 8 LP ini, terdiri dari 3 jenis kasus yaitu narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan pil double L," tutur AKBP Leonard, Jumat(26/6/2020).

Dijelaskan AKBP Leonard jika 9 tersangka ini diringkus jaringan berbeda, yang berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota. "Untuk kasus sabu dengan 7 tersangka, merupakan jaringan Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung dan Lapas Porong," jelasnya.

Tersangka kasus sabu terdiri dari AM alias Tolek (36) warga Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar dan YL (26) alias Gento bin KARNO warga Desa Sumbersari Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar (jaringan Kabupaten Kediri).

Selanjutnya SB alias Arab (30) warga Jl. Sukun Kelurahan Karangsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan EW alias Boncel (32) warga Desa Sumberjo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri (jaringan Kabupaten Tulungagung).

Kemudian ES alias Edy (49) warga Jl. Cemara Kelurahan Sukorejo Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan EN alias Kancil (35) warga Jl. Kaca Piring Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar dan
MD alias Dedi (39) warga Perum Taman Janti Kota Malang (jaringan Lapas Porong).

Kemudian 2 tersangka kasus pil ekstasi dan pil double L, masing-masing HS alias Heri (36) warga Jl. Melati Kelurahan/Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar dan MU alias Cemon (23) Desa Karanggondang Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. "Untuk kasus penyediaan obat keras ilegal, termasuk kategori pengedar karena diedarkan lagi dalam jumlah kecil antara 5-10 butir per plastik," terang perwira dengan dua melati di pundak ini.

Pengungkapkan ini merupakan penangkapan dengan nilai terbesar selama tahun 2020, dimana sabu 9 poket total sebesar sekitar 20 gram ditaksir seharga Rp 22 - 24 juta di pasaran. Kemudian 2 butir pil ekstasi seharga Rp 400.000 - 500.000 per butir, serta 342 butir pil double L dimana harga per 100 butirnya sekitar Rp 80.000 - 100.000. Sehingga total narkotika yang berhasil diamankan, mencapai puluhan juta rupiah.

Ditambahkan AKBP Leonard 8 tersangka kasus sabu dan pil ekstasi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp 10 miliar. Sedangkan 1 tersangka kasus kasus pil double L, dikenakan Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara imbuhnya.(ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.