23 April 2025

Get In Touch

Wali Kota Malang Putuskan Nasib Direksi Perumda Tugu Tirta Hari Jumat

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lenteratoday)
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, akan segera menentukan nasib Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang pada Jumat (22/3/2024). Keputusan ini menyusul kritik dari DPRD Kota Malang, yang menilai Pemkot kurang tegas dalam menentukan apakah jabatan Direksi tersebut akan diperpanjang atau tidak. Mengingat masa jabatan Direksi Tugu Tirta akan habis pada 1 April 2024 mendatang.

Wahyu mengatakan, posisinya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota, mengharuskan dirinya untuk berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. "Terlebih ini kan terkait pergantian Direksi, jadi Surat Keputusan (SK) harus ada izin dari Kemendagri," ujar Wahyu, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/3/2024).

Setelah berkoordinasi dengan Kemendagri, Pj Wahyu menjelaskan, keputusan terkait Direksi Perumda Tugu Tirta menjadi wewenang mutlak dari Kuasa Pemilik Modal (KPM). Hal ini dikarenakan status Perumda Tugu Tirta sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Jadi saya bisa langsung untuk melaksanakan tanggung jawab saya selaku KPM untuk memutuskan apakah Direksi Perumda Tugu Tirta akan diperpanjang atau di ganti. Jika diganti, nanti kami akan membentuk panitia seleksi (pansel)," tambahnya.

Selain itu, Wahyu juga mengumumkan bahwa Kamis (21/3/2024) besok, pihaknya akan mengadakan rapat dengan pembina BUMD Kota Malang, yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Pemkot Malang, serta Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Infrastruktur, dan Sumber Daya Alam (PISDA) Kota Malang.

Dalam rapat tersebut, Wahyu berencana untuk membahas hasil penilaian dari dewan pengawas (Dewas) Perumda Tugu Tirta, mengenai kinerja Direksi selama masa jabatannya. Hasil evaluasi tersebut, sambung Wahyu, akan menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan dalam menentukan nasib Direksi Perumda Tugu Tirta.

"Jumat (22/3/2024) nanti insyaallah kepastiannya. Kalau memang tidak diteruskan, nanti membentuk pansel. Kemudian 1 April (masa akhir jabatan Direksi) harus ada Pelaksana tugas (Plt). Tapi nanti jika keputusannya diperpanjang, berarti tidak ada pansel," tutup Wahyu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menyoroti ketidakpastian terkait masa jabatan anggota Direksi Perumda Tugu Tirta Kota Malang yang akan segera berakhir. Ia menekankan perlunya langkah tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk menghindari spekulasi di kalangan masyarakat.

Arief juga menekankan, belum terbentuknya pansel dalam 2 pekan menjelang berakhirnya masa jabatan, secara implisit dianggap sebagai indikasi adanya perpanjangan masa jabatan Direksi Tugu Tirta. Arief menilai, perpanjangan tersebut sebagai opsi yang baik asalkan diambil dengan tegas, mengingat Dewas juga telah memberikan rekomendasi penilaian yang lengkap terhadap kinerja Direksi.

Reporter: Santi Wahyu/ Editor; widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.