
BLITAR (Lenteratoday) - Untuk mencukupi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 H tahun 2024 bagi ASN dan Non ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 44,9 miliar. Termasuk untuk bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto membenarkan kalau untuk THR tahun ini di Pemkab Blitar, anggarannya telah ditetapkan pada APBD 2024. "Karena sudah ada aturan tentang THR yaitu PP No 14/2024, maka anggarannya juga sudah dialokasikan sesuai kebutuhan," ujar Kurdiyanto, Rabu(20/3/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Kurdiyanto mengacu pada aturan tersebut, pihaknya telah mengalokasikan THR untuk 9.195 orang ASN dan Non ASN. "Dimana ASN terdiri dari PNS sebanyak 6.292 orang dan PPPK 2.852 orang, serta Non ASN 51 orang," jelasnya.
Adapun total anggaran THR yang dibutuhkan sebesar Rp 44,9 miliar, dimana untuk PNS dan PPPK mendapatkan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). "Besarnya THR mengacu pada komponen penghasilan Maret 2024 ini, ditambah 1 kali atau 100 persen TPP paling banyak yang diterima tiap bulan. Demikian juga untuk Non ASN, yaitu bupati dan pimpinan serta anggota DPRD besarnya juga mengacu penghasilan Maret 2024," terang Kurdiyanto.
Rincian anggaran THR 2024 di lingkup Pemkab Blitar, untuk PNS Rp 33,2 miliar dan PPPK Rp 11,5 miliar serta sisanya Rp 250 juta untuk Non ASN yang terdiri dari Bupati Blitar dan 50 orang pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Jumlah anggaran THR 2024 ini diungkapkan Kurdiyanto meningkat dibanding 2023 lalu, karena adanya kenaikan gaji ASN sekitar 8 persen. "Serta perbedaan aturan, jika tahun kemarin tunjangan TPP hanya 50 persen, tahun ini diberikan penuh 100 persen," bebernya.
Ditanya kapan THR dicairkan, Kurdiyanto mengaku saat masih proses penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Karena sesuai aturan, untuk mencairkan THR harus ada Perbup yang kini sudah diproses Bagian Hukum Setda Pemkab Blitar. "Kalau sesuai aturan paling cepat H-10 hari kerja, sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 26 Maret 2024 ini. Diupayakan bisa tepat waktu pencairannya," pungkas Kurdiyanto.
Reporter: arief sukaputra/Editor: widyawati