04 April 2025

Get In Touch

Hasil Rapid Test Belasan Petugas Verfal Pilwali Kota Blitar Reaktif

Hasil Rapid Test Belasan Petugas Verfal Pilwali Kota Blitar Reaktif

Blitar - Belasan orang dari total 102 petugas verifikasi faktual (verfal) data dukungan calon independen atau perseorangan di Pilwali Kota Blitar dinyatakan reaktif setelah menjalani Rapid Test Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Blitar.

Disampaikan Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam jika Rapid Test tersebut dilakukan sebagai syarat administrasi sebelum memulai verfal pada 26 Juni 2020. "Tes cepat deteksi Virus Corona (Covid-19) tersebut sebagai antisipasi, penyebaran dan memutus rantai penularan," tutur Umam, Minggu (28/6/2020).

Lebih lanjut dijelaskan Umam, dari hasil Rapid Test diketahui sebanyak 13 orang reaktif dari total 102 petugas verfal. Selanjutnya sesuai protokol kesehatan, mereka diminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk karantina mandiri. "Selama 14 hari dan kami masih menunggu laporan resmi dari Dinkes, sebagai dasar melakukan langkah selanjutnya," jelas Umam.

Menurutnya Rapid Test yang dilakukan tersebut sebagai langkah antisipatif pencegahan penyebaran Covid-19, sebab tahapan Pilwali tahun 2020 ini digelar pada saat pandemi dan petugas verfal itu berhadapan langsung dengan masyarakat. "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi, kami lakukan ini justru menunjukkan bahwa petugas yang kami turunkan benar-benar layak dan sehat," tegasnya.

Umam mengungkapkan dari 13 orang yang dinyatakan reaktif itu, terdiri dari 8 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 5 orang Petugas Tambahan Verfal yang baru direkrut. Untuk sementara mereka yang reaktif harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, serta dipantau tim gugut tugas. "Untuk petugas tambahan langsung diganti dan di-Rapid Test juga, hasilnya non reaktif jadi bisa langsung bertugas melakukan verfal," ungkapnya.

Ditanya mengenai anggota PPS yang reaktif dan harus isolasi mandiri, Umam mengatakan sesuai surat dari KPU RI pihaknya tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Sesuai aturan KPU RI, petugas badan ad hoc yang diduga terpapar Covid-19 harus menjalani kewajiban isolasi mandiri selama dua pekan. Sehingga tugas anggota PPS yang sementara tidak bisa melakukan verfal, dibackup atau dibantu anggota PPS lainnya.

"Kan setiap kelurahan ada 3 PPS, kami juga minta petugas PPK untuk membantu verfal tersebut," terangnya.

Ditambahkan Umam untuk menjamin 13 orang petugas yang dinyatakan rektif dan sudah selesai menjalani isolasi benar-benar sehat, KPU berencana melakukan Swab Test sesuai arahan dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Blitar. "Kami berharap semua sehat, kami tidak mau berandai-andai. Jika memang nanti ada yang positif, kami ikuti petunjuk gugus tugas," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.