TAK berlama-lama, sehari setelah pengumuman resmi rekapitulasi nasional KPU Tim Hukum Nasional (THN) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024). Pasangan calon (paslon) Amin menjadi yang pendaftar pertama dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024. Salah satu permohonan yang diminta yakni pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka--putra sulung Presiden Joko Widodo. Sementara, koalisi pengusung Ganjar-Mahfud (paslon nomor urut 3) yakni PDIP, PPP, Perindo dan Hanura baru akan menggugat melalui Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN). Dua kubu yang dinyatakan kalah pemilu 2024, kompak mengklaim memiliki bukti dan deretan saksi kuat. Meski belum ada detilnya, beberapa hal curang yang dinilai dilakukan Prabowo-Gibran adalah penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah selama proses pelaksanaan pemilu 2024. Ada juga bukti intimidasi yang diterima partai dan kader pendukung. Sayangnya suara sumbang mencuat terkait netralitas MK. Beberapa kalangan pesimistis dan menebak gugatan akan berakhir sia-sia. Belum lagi soal anggaran puluhan triliun rupiah yang dibutuhkan bila memang harus pemungutan suara ulang. Mungkinkah? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/03/22032024.pdf
[3d-flip-book id="173738" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/03/22032024.pdf">