16 April 2025

Get In Touch

Resmi! Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres ke MK, Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu sore (23/3/2024).(Ist)
Tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu sore (23/3/2024).(Ist)

JAKARTA (Lenteratoday)-Pasangan calon 03 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran tersebut sudah tercatat di laman MK per Sabtu (23/3/2024) pukul 16.53 WIB.

Gugatan tersebut teregister dengan Nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Adapun kuasa hukum pemohon dalam gugatan tersebut yakni: Todung M. Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar P. Wasesa.

Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud ini datang ke MK untuk mendaftarkan gugatan sekitar pukul 16.30 WIB. Terlihat sejumlah petinggi TPN yang hadir mulai dari Masinton Pasaribu, Hasto Kristiyanto, Adian Napitupulu, dan Todung Mulya Lubis.

Selain itu, terlihat juga hadir Djarot Saeful Hidayat, Henry Yosodiningrat, Maqdir Ismail, hingga Ronny Talapessy.

Rombongan TPN juga membawa sejumlah boks kontainer yang berisi berkas untuk digunakan dalam pendaftaran permohonan gugatan ini.

Adapun dalam gugatannya, TPN Ganjar-Mahfud meminta sejumlah hal kepada MK. Mulai dari meminta diskualifikasi paslon 02 Prabowo-Gibran; PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di seluruh Indonesia; hingga batalkan putusan KPU dan laksanakan pemilu ulang.

"Alhamdulillah pendaftaran PHPU paslon 03 sudah selesai," kata Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).

Todung menyatakan pihaknya mengajukan permohonan sebanyak 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran.

"Pada intinya kami meminta diskualifikasi pada paslon 02 (Prabowo-Gibran), yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP," kata Todung.

Dalam gugatannya, tim paslon 03 juga meminta ada pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan meminta KPU membatalkan penetapan KPU yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi.

"Kita juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS Indonesia. Bukan hanya beberapa TPS, juga meminta membatalkan keputusan KPU beberapa waktu lalu," tegas Todung.

Reporter:dya,rls/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.