05 April 2025

Get In Touch

Dugaan Korupsi eks Gubernur Malut: Keponakan Diperiksa, Mantan Petinggi Harita Group Beri Kesaksian

Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba - ist
Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba - ist

JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penyidiknya telah memeriksa keponakan eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Zaldy Kasuba, pada Jumat (2/2/2024). Zaldy Kasuba diperiksa terkait sejumlah uang yang diterima oleh pamannya dari para pihak swasta melalui orang kepercayaannya.

Pemeriksaan Zaldy oleh tim penyidik KPK dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate. Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

"Zaldy Kasuba, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut antara lain kaitan uang-uang yang diterima Tersangka AGK dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya," kata Ali.

Ali Fikri tidak mengungkapkan lebih lanjut berapa jumlah uang yang diterima Abdul Gani Kasuba dari sejumlah pihak swasta dimaksud. Termasuk soal identitas orang kepercayaan Eks Gubernur Malut yang ditanyakan kepada Zaldy Kasuba.

Tim penyidik KPK sendiri diketahui masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara penerimaan suap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dalam pengkondisian proyek infrastruktur dan izin usaha pertambangan (IUP).

Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya berikut uang Rp752 juta dalam OTT KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar.

KPK telah menyidangkan pihak pemberi suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Diantaranya yaitu, Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Stevi Thomas (ST), Direktur Direktur PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ), Kristian Wuisan (KW), Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH) dan Kadis PUPR Daud Ismail (DI).

Dalam dakwaan Jaksa, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas didakwa memberikan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan total USD 60 ribu atau sekitar Rp 940.656.000. Jaksa menjelaskan, adapun tujuan uang suap itu untuk memuluskan sejumlah izin usaha di bawah perusahaan tambang Harita Group di Pemerintahan Provinsi Malut.

Sedangkan, Dirut Birinda Perkasa Jaya, Kristian Wuisan (KW) didakwa menyuap Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 3,5 miliar. Uang pelicin digunakan untuk memenangkan sejumlah lelang proyek jalan dan sejumlah proyek infrastruktur lainnya di Provinsi Malut dalam rentang waktu tahun 2020-2023.

Sementara itu, pihak penerima suap dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Adapun tersangka sebagai pihak penerima suap yaitu Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Kesaksian Eks Petinggi Harita Group

Di sisi lain, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (20/3/2024) lalu, terdakwa Stevi Thomas yang merupakan eks Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan suap kepada Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Gani Kasuba.

"Apapun proses hukum dari KPK, saya ikut. Intinya itu saja. Saya hormati, saya hargai dan saya ikut sebaik-baiknya," kata Stevi yang diduga menyuap Gubernur Malut non-aktif Abdul Gani Kasuba senilai 60 ribu dolar AS untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan di Pulau Obi.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi yang diduga mengetahui suap proyek pengadaan dan perizinan di pemerintah Provinsi Maluku Utara. Keempatnya dihadirkan untuk terdakwa Stevi Thomas yang diduga menyuap Gubernur Maluku Utara non-aktif Abdul Gani Kasuba senilai 60 ribu dolar AS pengurusan perizinan pembangunan jalan.

Mereka adalah Yerrie Pasilia yang menjabat Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) sekaligus Plt Kepala Dinas Perkim Maluku Utara, Muhammad Rijal Usman menjabat Kepala Seksi Pembangunan Bina Marga Dinas PUPR Maluku Utara, Ferdinan Siagian menjabat Kepala Seksi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara dan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

Yerrie Pasilia dalam pengakuannya mengaku kenal dengan Stevi Thomas lewat Zoom ketika membahas usulan pembangunan jalan di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Saat itu, Zoom dilakukan karena ada permohonan dari perusahaan Harita Group kepada gubernur pada 2022 tentang jalan lingkar di Obi.

"Disposisi ke Gubernur (Abdul Gani Kasuba) kemudian dilakukan pembahasan permohonan," kata Yerrie .

Kepala Seksi Bina Marga PUPR Maluku Utara Muhammad Rijal Usman menambahkan, rencana pembangunan jalan di kawasan Pulau Obi itu berupa jembatan. Karena itu, muncullah pertanyaan terkait izin kelayakan perencanaan pembangunan jembatan tersebut.

"Jembatan itu kalau tidak salah ada permohonan dari PT Trimegah Bangun Persada untuk menilai perencanaan yang mereka kirim ke Dinas PUPR untuk dinilai kelayakan jembatan," ujar Rizal.

Atas permohonan tersebut, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail memerintahkannya untuk membuat semacam draf rekomendasi. Setelah membuat draf tersebut, Daud Ismail juga meminta Rizal untuk mengunjungi lokasi rencana pembangunan jembatan tersebut.

"Jadi saya buat drafnya, saya sudah serahkan ke mantan Pak (Daud) Kadis PUPR," tambah Rizal.

Sedangkan, Kepala Seksi BPJN Maluku Utara Ferdinan Siagian menuturkan, rapat melalui Zoom itu atas rencana pembangunan jalan di Pulau Obi tersebut juga dihadiri pemerintah daerah setempat.

"Rapat tersebut dilakukan pada 2022 terkait usulan pembangunan jalan di Pulau Obi yang melewati kawasan industri milik PT Harita Group," ujar Ferdinan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon, Haryanta, Kadar Noh dan Jako sebagai hakim anggota. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK).

KPK secara resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus OTT itu. Mereka adalah Abdul Ghani Kasuba (Gubernur nonaktif Malut), Adnan Hasanudin (eks Kadis Perumahan dan Pemukiman Malut), Daud Ismail (Kadis PUPR Malut), Ridwan Arsan (eks Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa), Ramadhan Ibrahim (ajudan Abdu Gani Kasuba), Stevi Thomas (eks petinggi Harita Group) dan Kristian Wuisan (swasta).

Reporter:sumitro/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.