05 April 2025

Get In Touch

Dua Hari Razia, Polisi Jombang Sita 1.650 Botol Miras dan Ciduk 7 Penjual

Razia minuman keras yang digelar Timsus Saber Miras Polres Jombang.(ist)
Razia minuman keras yang digelar Timsus Saber Miras Polres Jombang.(ist)

JOMBANG (Lenteratoday) - Timsus Saber Miras Polres Jombang menyita ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dan menciduk sejumlah warga penjualnya. Capaian itu diraih dalam dua hari operasi miras di wilayah Kabupaten Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengatakan, Timsus Saber Miras mulai digencarkan memberantas peredaran miras di Jombang, lebih-lebih di bulan suci Ramadan.

Dari operasinya selama 2 hari saja, polisi menggerebek 7 penjual miras di sejumlah lokasi. Dari pengegrebekan itu sebanyak 1.650 botol miras berhasil disita. Penggerebekan itu dilakukan Jumat dan Sabtu (22-23/03/2024).

Pertama, Timsus Saber Miras menggerebek rumah Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung. Di rumah itu, polisi menyita 197 botol miras berbagai merek.

Esok harinya, polisi menggerebek rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Sebanyak 50 botol miras berbagai merek berhasil disita.

Kemudian, miras sebanyak 241 botol juga berhasil disita dari tangan Tukiran (62), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.

Tak hanya itu, Timsus Saber Miras juga menggerebek rumah Sujitno (68) di Desa Godong, Kecamatan Gudo. Di sini polisi menyita 881 botol miras.

Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Kaisono (39) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Dari tangannya, polisi menyita 157 botol miras.

Masih di hari yang sama, polisi kembali menggerebek rumah penjual miras, Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang.

Di sini polisi menyita 24 botol miras. Terakhir polisi menggerebek rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng. Dari tangannya, polisi berhasil menyita 100 botol miras.

"Tersangka menjual minuman beralkhohol atau minuman keras dengan berbagai jenis dan merek tanpa izin," kata Kapolres, Senin (25/03/2024).

Selain menyita 1.650 botol miras, kata Kapolres, ketujuh penjualnya juga dibawa ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan terkait penjualan miras tersebut.

Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang No. 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.

"Kami memerintahkan Tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024," ujarnya.

AKBP Eko Bagus Riyadi menyampaikan, pihaknya akan terus mengerahkan Timsus Saber Miras untuk memberantas peredaran miras di Jombang.

"Kami ingin Jombang bebas dari peredaran miras. Karena itu Timsus Saber Miras kami kerahkan terus untuk pemberantasan peredaran miras," pungkas kapolres.

Reporter:sutono/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.