20 April 2025

Get In Touch

Sistem PPDB Dinilai Kurang Fair, DPRD Surabaya Minta Dispendik Terapkan Zonasi Proporsional di 2024

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati.

SURABAYA (Lenteratoday) - Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Surabaya masih dinilai kurang fair oleh mayoritas masyarakat Kota Surabaya terutama orang tua murid.

Selama ini, sistem Zonasi yang diterapkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya adalah sistem zonasi mutlak dengan acuan jarak antara rumah peserta didik dengan sekolah.

Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati meminta kepada pihak Dispendik untuk mengubah sistem zonasi pada PPDB 2024.

"Saya meminta Dispendik menerapkan sistem zonasi proporsional dengan mengganti sistem zonasi mutlak, yakni zonasi proporsional tingkat kecamatan," ujar Ajeng Wira Wati, Senin (25/3/2024).

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini beranggapan, sistem zonasi proporsional berdasarkan kecamatan lebih ideal dibandingkan zonasi mutlak berdasarkan. Menurutnya, zonasi mutlak memiliki potensi untuk mengurangi tingkat keadilan terhadap calon siswa.

"Menerapkan zonasi dengan menghitung jarak mutlak dengan membentangkan meteran itu rentan protes, sehingga baiknya presentase kuota dibagi berdasarkan kelurahan di masing-masing kecamatan," jelasnya.

"Namun, untuk saat ini saya pastikan sistem seleksi tidak akan berubah dari tahun sebelumnya dengan kuota jalur zonasi 50%, prestasi 30%, afirmasi 15%, dan jalur pindah tugas orang tua 5%," pungkasnya.

Reporter: Pradhita (mg)/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.