SAAT sidang perdana gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi dimulai, Rabu (27/3/2024), keputusan mengejutkan datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputus bersalah dalam kasus dugaan penggelembungan suara Golkar di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI. Ironisnya, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Bawaslu hanya memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini bukan kali pertama putusan Bawaslu tak 'bertaji'. Para pemerhati demokrasi pun menyimpulkan, Pemilu 2024 nirintegritas dan penuh malapraktik. Memperkuat ungkapan, "Apapun putusan bersalahnya, teguran hasil akhirnya." BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/03/27032024.pdf
[3d-flip-book id="174286" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/03/27032024.pdf">