
BATU (Lenteratoday) - Satpol PP Kota Batu bekerja sama dengan Polres Batu melaksanakan operasi penertiban PKL dan tempat hiburan selama bulan Ramadan ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan beribadah selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan, operasi dilakukan di Jalan Munif dan sekitar Alun-alun Kota Batu, serta di Jalan Diponegoro. Selain itu, menurutnya tempat-tempat hiburan yang masih aktif juga menjadi target operasi.
"Selama melakukan operasi penertiban, kami akan memberikan peringatan dan himbauan secara persuasif, serta diberikan undangan agar mendatangi kantor kita untuk penindakan lebih lanjut," ujar Abdul Rais, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/3/2024).
Rais menegaskan, bagi PKL yang tidak mematuhi himbauan, akan dilakukan penyitaan terbatas pada barang dagangannya, agar mereka berhenti beroperasi pada malam itu juga.
"Kan ini juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, supaya mereka ini tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan," jelasnya.
Lebih lanjut, Rais menyampaikan, aturan ini merupakan langkah konkret dalam mendukung implementasi Surat Edaran (SE) Pj Wali Kota Batu Nomor 303/486/422.117/2024 tentang Larangan dan Himbauan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.
"Surat edaran tersebut, yang sudah dikeluarkan sebelumnya, melarang kegiatan tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, dan panti pijat, serta memberikan aturan bagi pengelola restoran dan warung makan. Dengan demikian, operasi penertiban ini bukan hanya sebagai tindak lanjut aturan yang berlaku, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan ibadah dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan," tukas Rais.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati