20 April 2025

Get In Touch

Hapus Ekskul Wajib Pramuka di Sekolah, DPR Kritik Keras Kemendikbudristek

Pramuka membentuk sikap & mental anak didik melalui kerjasama, gotong-royong dan kebersamaan -ist
Pramuka membentuk sikap & mental anak didik melalui kerjasama, gotong-royong dan kebersamaan -ist

JAKARTA (Lenteratoday) - Kebijakan Kemendikbudristek menghapus ekstrakurikuler (ekskul) wajib Pramuka, mendapat kritikan keras dari kalangan politisi DPR RI.

Seperti disampaikan Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda bahwa kebijakan penghapusan ekstrakurikuler wajib Pramuka di sekolah tersebut, sebagai kebijakan yang kebablasan yang akhirnya menimbulkan pro kontra di masyarakat. "Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai eskul wajib bagi kami kebablasan," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Senin(1/4/2024).

Menurut Syaiful Huda kegiatan Pramuka telah memberikan dampak positif kepada anak didik, diantaranya kemandirian, kebersamaan, cinta alam dan keorganisasian. Melalui kegiatan Praja Muda Karana juga ditanamkan nilai-nilai cinta Tanah Air. "Kegiatan kepanduan ini juga telah berkontribusi bagi tertanamnya rasa cinta air yang menjadi karakter khas pelajar Pancasila," ucapnya.

Syaiful mengatakan ekskul Pramuka sebagai kegiatan sukarela bagi peserta didik bisa jadi pilihan terbaik, kendati demikian Mendikbudristek mestinya memahami tak semua peserta didik maupun wali murid yang mempunyai preferensi cukup untuk memilih kegiatan ekskul sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara. Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela," tandasnya.

"Dan dipilihnya Pramuka sebagai ekskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Di mana Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air," sambung Syaiful Huda

Ditambahkan Syaiful Huda negara mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan Undang-Undang No12/2010 tentang Gerakan Pramuka, Ia khawatir kebijakan Kemendikbudristek akan membawa dampak negatif bagi peserta didik. "Apalagi saat ini penetrasi medsos begitu luar biasa, yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri," imbuhnya.

Reporter:Sumitro\Editor:ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.