
JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota Fraksi Gerindra DPR Habiburokhman memastikan tidak ada gerakan untuk mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) terkait jabatan ketua DPR 2024-2029. Penegasan itu sampaikan setelah muncul isu kursi ketua DPR bakal diambil alih partai dengan suara tertinggi di koalisi pemenang Pilpres 2024.
"Sampai saat ini tidak ada gerakan yang konkret ingin mengubah undang-undang tersebut," tegas Habiburokhman yang juga Waketum Gerindra kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Habiburokhman mengatakan, jabatan ketua DPR masih diisi oleh pemenang Pileg 2024 yakni PDIP. Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga tidak yakin UU MD3 akan segera dibahas untuk di revisi. Apalagi masa aktif anggota DPR periode 2019-2024 hanya tinggal beberapa bulan lagi.
"Ini kan waktu tinggal berapa bulan apakah masuk akal mengubah MD3," kata dia.
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menegaskan partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR untuk periode mendatang sesuai dengan amanat UU MD3.
"Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," kata Puan, Kamis, 28 Maret.
Mengenai isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR, Puan mengatakan hingga saat ini fraksi-fraksi di DPR masih tetap kompak.
"Kita kompak, Pak Dasco malah bilang belum ada. Nggak pernah dengar kan Pak Dasco kan? Nggak pernah dengar ada hal itu," kata Puan sambil bertanya langsung ke Dasco yang ada di sampingnya.
"Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnya di DPR. Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai UU," tegas Ketua DPP PDIP itu (*)
Reporter: Sumitro|Editor: Arifin BH