BAK ‘pertarungan’ ganda, sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kini berada di dua gelanggang berbeda. Saat Mahkamah Konstitusi (MK) masih melakukan proses sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berbeda dengan gugatan ke MK yang hanya berkenaan dengan sengketa suara, gugatan di PTUN spesifik soal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Dugaan perbuatan melawan hukum KPU secara spesifik berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo Subianto. Selain itu, mereka juga menggugat pemerintah karena dinilai telah ikut membantu pemenangan mereka sebagai capres cawapres nomor urut 2. Tuntutannya yaitu keputusan mencabut hasil Pilpres 2024 dam mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024. Mungkinkah dikabulkan? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/04/03042024.pdf
[3d-flip-book id="175118" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/04/03042024.pdf">