
MADIUN (Lenteratoday) -Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Kota Madiun terus mendalami kasus dugaan mark-up atau penggelembungan dana pinjaman nasabah di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Kota Madiun. Polisi memperkirakan kerugaian negara capai 5,7 Miliar Rupiah.
“Perhitungan sementara dari konsultan akuntan publik kerugian negara 5,7 miliar rupiah,” kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (3/4/2024).
Sujarwo mengatakan jika dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 148 saksi untuk dimintai keterangnya. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) dan Plt Dirut PD BPR. Yakni, Sugeng Mukti Wibowo dan Ahmadu Malik Dana Logistia.
Selain itu penyidik juga sudah meminta keterangan tim pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Sujarwo masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut hasil dari OJK. “Selain OJK kita juga, akan berkordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” ucapnya.
Untuk diketahui kasus mark-up ini diduga dilakukan oleh salah seorang mantan account officer (AO). Dalam aksinya diduga pelaku menggelembungkan pelunasan kredit nasabah. Sehingga uang pinjaman nasabah membengkak berkali-kali lipat.
Hal tersebut membuat nasabah mempunyai pinjaman yang lebih besar dari pada pinjamana yang diterimanya.
“Kita targetkan kasus bisa segera naik ke penyidikan dan bisa selesai tahun ini,” kata Sujarwo.
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH