
JOMBANG (Lenteratoday) – Polres Jombang memusnahkan sedikitnya 4,500 botol minuman keras (miras) berbagai merek di halaman belakang mapolres setempat, Rabu (3/4/2024).
Barang haram itu hasil sitaan sepanjang Operasi Pekat selama 10 hari, yakni mulai 20 hingga 30 Maret 2024.
Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat buldozer. Botol-botal miras itu ditata sedemikian rupa di atas terpal. Selanjutnya, alat berat tersebut bergerak perlahan. Lalu menggilas botol berisi miras yang tertata rapi itu.
Begitu botol-botol itu pecah, aroma alkohol langsung menghambur menyengat hidung.
Kasat Samapta Polres Jombang, Iptu Aly Efendi menjelaskan, selama operasi di bulan Ramadan ini, dua orang juga dikenakan sanksi kurungan hingga denda jutaan rupiah.
Mereka terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan peredaran mimuman berakohol.
Menurut Aly, Timsus Miras Polres Jombang berhasil mengumpulkan barang bukti 4.500 botol berbagai jenis dan merek.
Sedangkan tersangka yang sudah disidangkan 2 orang. Masing-masing Nanik, pemilik kafe Desa Sentul Kecamatan Tembelang. Nanik kena vonis denda Rp18 juta dan 2 bulan kurungan.
Tersangka kedua atas nama RM Aulia Adi Kusuma diganjar denda sebesar Rp2,5 juta.
“Yang sekarang ini dimusnahkan merupakan hasil sitaan dalam penggerebekan di 25 titik. Paling banyak dari kafe di Desa Sentul Kecamatan Tembelang,” tutup Iptu Aly Effendi (*)
Reporter: sutono/Editor: Arifin BH