21 April 2025

Get In Touch

7 Tahun Bui untuk Imam Nahrawi, Istri: Ku Takkan Lelah Menanti

7 Tahun Bui untuk Imam Nahrawi, Istri: Ku Takkan Lelah Menanti

Jakarta - Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tujuh tahun bui. Tak hanya hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda Rp 400 juta dan dicabut hak politiknya.

"Menjatuhkan Imam Nahrawi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (29/06/2020).

Ternyata 4 hari sebelumnya Shobihah Rohmah, istri Imam sudah menangkap firasat itu.

Shobibah Rohmah seolah sudah siap dengan segala kemungkinan berat ringannya vonis untuk Imam Nahrawi.

Ini tampak dari unggahan dia di Instagram, berisi kerinduan mendalam pada suaminya.Ia merasa sangat kangen, karena terpisah dari suami yang kini meringkuk di penjara.

"Ku tak akan pernah lelah menanti engkau kembali.. " tulis akun Instagram @obib_nahrawi yang merupakan akun milik istri Imam Nahrawi.

Untuk diketahui sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Imam dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut Imam Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar.

Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik untuk dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Jaksa meyakini Imam Nahrawi menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencarian dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Jaksa mengatakan suap itu diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Selaku operator lapangan, Ulum dituntut 9 tahun penjara. Suap diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Selain suap, jaksa menyatakan Imam juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar selama menjabat sebagai menteri. Gratifikasi itu berasal dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan terkait Program Indonesia Emas.(ist)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.