03 April 2025

Get In Touch

Tipu-tipu Bermodus Rekrutmen Pegawai Satpol PP Jombang, Aktivis Medsos Ditangkap

Tersangka penipuan modus rekrutmen pegawai Satpol PP Jombang, Aditya Dewantara Pratama.(ist)
Tersangka penipuan modus rekrutmen pegawai Satpol PP Jombang, Aditya Dewantara Pratama.(ist)

JOMBANG (Lenteratoday) – Aditya Dewantara Pratama (32), aktivis media sosial (medsos) ‘Jombang Maneh’, warga Jl Teratai Desa Candimulyo Kecamatan/Kabupaten Jombang ditangkap Polsek Jombang Kota, Jawa Timur.

Itu karena yang bersangkutan diduga melakukan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga Satpol PP.

Tyo, panggilan akrab tersangka, menjanjikan seseorang menjadi pegawai Satpol PP Jombang dengan imbalan sejumlah uang. Namun janji tak bisa dipenuhi.

Tentu saja, Tyo ditahan di sel tahanan polisi, dan harus berlebaran di balik terali besi.

Adapun korbannya adalah M Anwar (56), seorang guru warga Jl HOS Cokroaminoto Kelurahan Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang.

Anwar sudah terlanjur menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku. Dengan janji, bisa memsukkan anak dari Anwar menjadi pegawai di Satpol PP Jombang.

Kapolsek Jombang Kota AKP Soesilo, membenarkan pihaknya sudah menangkap Tyo.

Dijelaskan, kasus bermula ketika korban atau Anwar mengikuti acara gowes bareng pada Minggu, 29 Januari 2023 silam.

Saat Anwar istirahat di sebuah warung di kawasan Kecamatan Bareng, dia diberitahu oleh Adi Waluyo tentang adanya peluang rekrutmen karyawan di Satpol PP Jombang.

Kepada Anwar, Adi berjanji mempertemukan dengan seseorang yang bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai Satpol PP. Anwar percaya saja.

Dua hari kemudian Anwar bertemu dengan Tyo di rumah Adi Waluyo Jl Teuku Umar Desa Pulolor Jombang.

Pada pertemuan itu, Tyo langsung menawari Anwar untuk memasukkan anak Anwar menjadi anggota Satpol PP. Syaratnya Anwar harus menyetorkan uang pelicin Rp10 juta kepada Tyo. Anwar mengiyakan.

Selanjutnya, pada Rabu, 8 Februari 2023 terlapor datang ke rumah pelapor untuk meminta uang sebesar Rp5 juta. Anwar yang sudah terpedaya seperti kerbau dicocok hidungnya. Dia menyerahkan uang Rp5 juta secara tunai kepada Tyo.

Korban percaya saja dengan bujuk rayu pelaku. Apalagi selama ini Tyo dikenal sebagai pegiat medsos ‘Jombang Maneh’.

Medsos yang terdiri dari akun IG (Instagram), YouTube, dan lain-lain ini sangat aktif saat kepemimpinan Mundjidah Wahab sebagai Bupati Jombang.

Selanjutnya atas permintaan terlapor, pada 10 Februari 2023, korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp5 juta bertempat di depan Musala BRI Cabang Jombang. Dua kali transaksi itu Anwar meminta kuitansi pembayaran bertanda tangan terlapor.

Namun sejak itu, janji yang diucapkan oleh Tyo tidak pernah terbukti. Dia hanya berjanji ketika ditagih oleh pelaku. Bahkan nomor telepon pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya korban melaporkan ke Polsek Jombang.

“Korban melaporkan pelaku ke Polsek Jombang. Berdasarkan laporan itu kami melakukan penyelidikan. Pelaku kami tangkap saat berada di cafe toko tembakau di Jl Teratai Jombang 4 April 2024 pukul 00.30 WIB,” ujar Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Sabtu (6/4/2024).

Atas perbuatannya, sambung kapolsek, pelaku dijerat Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP (*)

Reporter: sutono|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.