
JOMBANG (Lenteratoday) - Petugas Polsek Jombang Kota, Jawa Timur menangkap Abdul Rozaq Efendi (37), seorang pecatan PNS karena diduga hendak transaksi sabu dengan pelanggan.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengatakan, Rozaq yang merupakan warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, ditangkap di Jl Halmahera Kelurahan Kaliwungu Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Sabtu (30/4/2024) pukul 21.30 WIB.
"Tersangka adalah PNS yang sudah diberhentikan tidak hormat, dan merupakan residivis dalam kasus yang sama," kata AKP Soesilo, Kamis (4/4/2024).
Ditambahkan Kapolsek Soesilo, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di kawasan Jalan Halmahera Kelurahan Kaliwungu Kecamatan/Kabupaten Jombang sering dibuat transaksi narkoba.
Dari informasi itu, Unit Reskrim Polsek Jombang segera melakukan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut, ketahuan terduga pelaku Rozaq kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu adalah Rozaq.
Berbareng penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa Handphone, Satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Nopol S-3435-OZ.
Kemudian plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,52 gram, sekop, pipet kaca, sobekan tisu warna putih, sobekan isolasi warna hitam, dan peralatan isap sabu-sabu.
"Pelaku dan Barang Bukti kami bawa ke Polsek Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka ditahan dan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika," tandasnya (*)
Reporter: sutono|Editor: Arifin BH