
BLITAR (Lenteratoday) - Wali Kota Blitar, Santoso menerbitkan Surat Edaran (SE) soal larangan PNS jajaran Pemkot Blitar, menerima THR ilegal, parcel dan memakai kendaraan dinas untuk mudik.
Sesuai SE Wali Kota Blitar No.100.3.4.3/1280/410.050/2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya tersebut, ada 5 point pentinfg. Pertama, PNS dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi.
Kedua, apabila PNS dan penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan pada KPK.
Ketiga, kepala perangkat daerah, camat, kabag dan direktur BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Keempat, kepala perangkat daerah diharapkan dapat memberikan imbauan ke internal ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi
Kelima, apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh PNS/penyelenggara negara diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang.
Dari 5 poin penting diatas lebih spesifiknya, diatur juga adanya larangan menerima THR ilegal yang berimplikasi korupsi. "Kalau THR resmi karena haknya sebagai ASN, yang diatur oleh Menpan RB tetap boleh diterima. Tapi yang ilegal atau tidak resmi itu yang tidak boleh, karena termasuk gratifikasi," ujar Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono, Senin(8/4/2024).
Kemudian dilarang menerima parcel Hari Raya dari vendor atau pihak ketiga, serta terakhir tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau kepentingan pribadi diluat dinas. "Untuk kendaraan dinas, meskipun tidak diatur resmi oleh Menpan RB, Mendagri maupun KPK. Pemkot Blitar tetap melarang penggunaan kendaraan dinas, terutama mobil dinas untuk mudik Lebaran," tandasnya.
Bahkan untuk mengecek kepatuhan PNS terkait penggunaan kendaraan dinas ini, Priyo bersama tim dari Inspektorat, BPKAD, BKPSDM, Bagian Umum dan Bagian Organisasi melakukan sidak ke beberapa OPD.
Diantaranya Sekretariat Daerah, Dishub, Dispendukcapil, Disdagin dan Disperpusip Kota Blitar.
"Sidak akan terus dilakukan secara acak, untuk memonitor kepatuhan PNS jajaran Pemkot terhadap pimpinan dengan adanya SE Wali Kota Blitar yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik," terangnya.
Apalagi Indek Anti Korupsi di Pemkot Blitar juga sudah cukup baik, maka perlu dijaga dan ditingkatkan dengan adanya SE pencegahan gratifikasi ini.
"Semua kendaraan dinas harus dikandangkan ke masing-masing OPD dan Kepala OPD yang bertanggungjawab. Kecuali kendaraan dinas oeprasional untuk pelayanan, tetap bisa digunakan seperti Dishub, Damkar dan Ambulans," terang Priyo.
Terkait pengawasan pelaksanaan SE Wali Kota ini, Priyo mengungkapkan akan diawasi oleh Inspektorat dan BPKAD selaku penanggung jawab aset daerah. "Sedangkan sanksinya jika diketahui melanggar, akan diberikan sanksi sesuai UU ASN mengenai kepatuhan terhadap atasannya," imbuhnya.
Reporter: arief sukaputra/Editor: widyawati