
MADIUN (Lenteratoday) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun membongkar praktik prostitusi rumah kos, dengan berpura-pura bertransaksi menggunakan aplikasi MiChat.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan praktik esek-esek ini terbongkar saat pihaknya melakukan kegiatan patroli malam di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun pada Senin (8/4/2024) malam.
"Dari sebuah rumah kos kita amankan 2 pasangan yang bukan suami istri, dan 3 orang yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK),” kata Danny, Selasa( 9/4/2024).
Dalam pemeriksaan Danny mengungkapkan jika mereka mengakui mengunakan aplikasi MiChat untuk bertransaksi dengan pelangannya.
“Dalam pemeriksaan mereka mengakui jika mengunakan aplikasi MiChat untuk menjajakan dirinya,” ujar Danny.
Usai dilakukan pemeriksaan mereka dipulangkan ke rumah masing-masing, dengan catatan membuat surat perjanjian di atas masterai untuk tak mengulangi tindakan prostitusi itu.
“Karena ini mendekati lebaran, kita arahkan pembinaan khusus. Nantinya kita akan terus melakukan patroli gabungan untuk mencegah hal ini terulang,” ucap Danny.
Sementara itu untuk pemilik kos pihak Satpol PP akan melakukan pemangilan untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais