04 April 2025

Get In Touch

16.692 Napi di Jatim Terima Remisi Idul Fitri, Kemenkumham Sebut Ada Potensi Penghematan Uang Negara

(ilustrasi)
(ilustrasi)

SURABAYA (Lenteratoday) - Remisi khusus sebagai pemotongan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada sebanyak 16.692 narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menyatakan, jumlah Remisi yang diberikan kepada narapidana di Jatim serupa dengan pengusulan jumlah remisi yang telah diajukan sebelumnya, hal ini menunjukkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) berjalan efektif.

"Ini ada 16.692 Narapidana yang dapat remisi, itu rinciannya 16.559 narapidana dapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian dan sisanya 133 orang itu dapat remisi khusus II artinya langsung bebas," ujarnya, Jumat (12/4/2024).

Mengenai durasi remisi yang diberikan, Heni menjelaskan masing-masing narapidana memperoleh durasi remisi yang berbeda-beda tidak semuanya disamakan meskipun tajuknya remisi Idul Fitri. "Narapidana ada yang dapat remisi paling singkat itu 15 hari dan yang paling lama itu ada dua bulan," jelasnya.

Heni mengungkapkan bahwa remisi yang diberikan oleh Kemenkumham terhadap 16.692 narapidana di Jatim ikut berdampak terhadap penghematan uang negara atau anggaran pembinaan terhadap narapidana.

"Adanya pemberian remisi ini membuat negara berpotensi menghemat anggaran sebesar 9,8 miliar rupiah, penghematan itu diperoleh dari biaya bahan makanan narapidana yang setiap orang dianggarkan 20.000 rupiah," pungkasnya.

Reporter: Pradhita (mg)/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.