05 April 2025

Get In Touch

Polisi Gagalkan Pengiriman Ganja 42 Kg ke Kota Malang, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, didampingi Kasatresnarkoba, Harjanto Mukti Eko, dalam konferensi pers pengungkapan pelaku kurir 42 Kg ganja di Kota Malang, Selasa (9/4/2024). (Santi/Lenteratoday)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, didampingi Kasatresnarkoba, Harjanto Mukti Eko, dalam konferensi pers pengungkapan pelaku kurir 42 Kg ganja di Kota Malang, Selasa (9/4/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 42 Kg masuk ke Kota Malang, yang dilakukan oleh seorang kurir narkoba berinisial MS (27). Penangkapan tersebut dilakukan pada, Kamis(4/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di pintu keluar Tol Waru Gunung, Kecamatan Karapilang, Kota Surabaya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan MS ditangkap dalam kondisi membawa satu koper berwarna coklat tua yang berisi 8 bungkus besar ganja, masing-masing dilapisi dengan lakban warna coklat. Selain ganja, polisi juga menyita satu unit smartphone sebagai barang bukti tambahan.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2, atau 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama paling singkat 6 tahun ataupun denda Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers, Selasa(9/4/2024).

Pria yang akrab dengan sapaan Buher ini, mengatakan tujuan akhir pengiriman ganja selalu mengarah ke Malang Raya, khususnya di Kota Malang. Dengan puluhan kilo ganja yang dimasukkan dalam koper, diduga merupakan motif pelaku yang sengaja untuk mengelabui petugas terkait arus mudik di wilayah Malang.

"Kemungkinan kami juga akan tetap mendalami apakah 42 Kg ini semuanya utuh untuk didistribusikan di wilayah Kota Malang atau ke Malang Raya juga," tambahnya.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Harjanto Mukti Eko Utomo, memberikan kronologis penangkapan tersebut. Menurutnya pada akhir Maret 2024 lalu, Polresta Malang Kota telah berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial YL di Kota Malang beserta dengan ganja seberat 1 Kg.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapati rencana pengiriman ganja sebanyak 45-50 Kg dari jaringan yang sama. Melalui tindakan undercover dan pembuntutan dari wilayah Sumatera hingga Tol Trans Jawa, menurutnya Satresnarkoba Polresta Malang berhasil menggagalkan upaya pengiriman ganja tersebut.

"Yang pertama sebanyak 36 Kg yang turun di wilayah Kediri, Trenggalek, baru ke wilayah Malang. Yang kedua di wilayah Jombang, Sidoarjo, baru ke wilayah Malang. Dan yang terakhir kita amankan ini di wilayah Exit Tol Warung Gunung Surabaya dengan tujuan akhir tetap di Kota Malang," jelas Eko.

Diakhir, Eko juga mengungkapkan, tersangka rencananya akan mendistribusikan ganja seberat 42 Kg tersebut setelah Lebaran 2024. Dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 5 gram ganja, sambung Eko, Polresta Malang Kota telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa, terutama penduduk Kota Malang.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.