
SURABAYA (Lenteratoday) - Rangkaian proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 berakhir hari ini, dengan resmi memutuskan menolak semua permohonan gugatan yang diajukan pasangan calon no. 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan no. 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Menanggapi proses dan hasil persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut, Politisi Partai Demokrat, Hartoyo menyatakan bahwa telah benar adanya MK hanya fokus terhadap hasil Pilpres dan tidak merembet ke proses pencalonan sebelumnya.
"MK dalam proses ini hanya bisa menerima atau mengadili hasil pemilu, tidak merembet ke proses pencalonan sebelum Pemilu dalam putusan no. 90 yang turut dipersoalkan dalam sidang putusan hasil Pilpres ini," ujarnya, Senin(22/04/2024).
Pria yang juga anggota DPRD Jatim tersebut menegaskan bahwa setiap putusan hakim, terutama dalam konteks putusan sengketa hasil Pilpres 2024 saat ini merupakan hasil yang sifatnya final dan independen serta tidak dapat diupayakan lagi.
"Putusan MK itu merupakan wewenang penuh dari hakim, semua ditentukan dari keberanian dan hati nurani hakim. Semisal sewaktu proses Gibran kemarin dianggap tidak sah ya itu bisa, tapi MK sudah memutuskan untuk lanjut, ingat putusan MK itu final," tegasnya.
Untuk itu, Hartoyo berharap semua pihak bisa menerima hasil putusan MK dan hasil Pemilu mengingat Pemilu untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Nantinya kan pemerintah dalam hal ini presiden juga tidak bisa berjalan sendiri tanpa kehadiran orang yang punya kemampuan mengatur, bisa saja dalam kabinet nanti menteri bisa berasal dari parpol diluar koalisi harapannya yang terpenting sesuai dengan bidang atau keahlian tidak asal comot," pungkasnya.
Reporter:Pradhita(mg)/Editor:Ais