
KEDIRI (Lenteratoday)- Nama-nama yang muncul dalam Pilkada 2024 Kota Kediri bergerak dinamis. Terbaru berembus kabar Pj Wali Kota Kediri Zanariah ikut meramaikan bursa calon wali kota Kediri 2024-2029.
Sebelumnya nama Ketua Harian Suket Teki Indonesia, Vinanda Pramesti juga mencuat. Bahkan sudah terang-teranganmendirikan posko.
Terkait kemunculan nama Zanariah, sumber Lenteratoday menyebutkan ada kelompok masyarakat yang mendorong agar Pj Wali Kota Kediri tersebut maju mencalonkan diri. Sosok wanita yang duduk sebagai pejabat definitif Direktur Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri sangat mumpuni untuk menjabat wali kota.
“Saat ini ada kelompok yang mendorong Bu Pj (Zanariah,red) untuk mendaftar sebagai calon wali kota. Kalau melihat kredibilitas dan kapabilitas beliau-nya tidak perlu diragukan lagi,” ujar sumber tersebut, Kamis (2/5/2024).
Diakui permintaan dari kelompok masyarakat ini belum banyak. Namun potensi dukungan makin besar terbuka lebar mengingat positifnya kinerja Bu Zanariah selama memimpin kota Kediri.
Terkait posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), diketahui ada aturan yang memang harus dipatuhi.“Setahu saya Pak Presiden Joko Widodo membolehkan seorang pejabat kepala daerah ikut dalam kontestasi pilkada di wilayah yang menjadi penugasan untuk dijabat. Dan ini berlaku bagi Pj di seluruh Indonesia,” masih ujar sumber yang sama.
Menanggapi hal ini Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Parmas Moch Wahyudi mengaskan tidak ada larang seorang pejabat kepala daerah dalam hal ini Pj Wali Kota untuk mendaftar sebagai calon wali kota pada pilkada 2024 mendatang.
“Boleh tidak ada larangan, Pj Wali Kota Zanariah punya hak yang sama dengan warga lain untuk mendaftar sebagai calon wali kota. Siapapun tidak boleh menghalangi, karena ini hak setiap warga negara Indonesia,” papar Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (2/5/2024).
Dijelaskan, pendaftaran Zanariah pada konstetasi pilkada 2024 Kota Kediri harus mengacu UU No.10/2016 untuk paslon independen harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah DPT dibuktikan dengan fotokopi pendukung. Dimana jumlah DPT Kota Kediri sebanyak 233.962 jiwa.
“Jika DPT 233.962 jiwa jika 10 %, paslon independen harus mendapatkan sekitar 23 ribu lebih pendukung yang dibuktikan dengan fotokopi KTP yang akan diverifikasi,” ujar Wahyudi.
Sementara bila melalui partai politik (parpol) harus diusung atau dukungan minimal 20 persen atau memiliki 6 kursi legislatif dari berjumlah 30 kursi yang ada, “Ya kalau parpol mempunyai 6 kursi di legislatif bisa mengusung calon sendiri, namun kalau tidak sampai 6 kursi harus berkoalisi dengan parpol lain,” imbuh Wahyudi.
Syarat lain menyebutkan, setiap calon yang ikut dalam konstetasi pilkada 2024, bila berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus mengundurkan diri. Dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang telah mendapat persetujuan.
“Ini artinya saat mendaftar sebagai calon di KPU, yang bersangkutan sudah tidak berstatus PNS. Hal ini juga berlaku buat buat Bu Zanariah, harus mengundurkan diri permanen dari status sebagai PNS yang otomatis akan lepas sebagai pejabat Wali Kota Kediri. Jika gagal atau kalah di pilkada, status PNS tidak akan dapat kembali,” papar Wahyudi.
Reporter: Gatot Sunarko / Co-Editor: Nei-Dya