
MALANG (Lenteratoday) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan sementara penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen. Hal ini usai para nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sendangbiru, Kabupaten Malang melakukan aksi protes besar-besaran.
Diketahui, para nelayan menolak pemberlakuan PNBP 5 persen karena dianggap memberatkan mereka. Banyak dari nelayan yang menganggap bahwa penerapan PNBP tersebut jauh lebih besar daripada retribusi yang biasa mereka bayarkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Diketahui aksi protes yang dilakukan pada Senin (29/4/2024) di depan kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP). Pihak KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Malang pun melakukan mediasi untuk menemukan solusi terkait hal ini.
"Akan ada sosialisasi untuk memperjelas aturan-aturannya. Kemudan, juga ada dialog bersama nelayan. Supaya ada kesepakatan untuk menerapkan PNBP. Sebab, PNBP 5 persen tersebut hanya ditanggung oleh nelayan tertentu. Yakni kapal yang perizinannya ada di pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Malang, Victor Sembiring, Selasa (7/5/2024).
Victor menambahkan, penghentian sementara ini bertujuan untuk membuka ruang dialog lebih lanjut dengan para nelayan. "Kami ingin memastikan bahwa penerapan PNBP ini dipahami dengan jelas oleh semua pihak yang terlibat," tambahnya.
Victor menjelaskan, sejatinya PNBP 5 persen ini dikenakan hanya pada kapal-kapal dengan izin pusat yang beroperasi di atas 12 mil dari pantai. Menurut Victor, ada enam kapal jenis sekoci yang terkena kebijakan ini, dengan setiap kapal biasanya memiliki 10 Anak Buah Kapal (ABK).
"Jika tidak membayar PNBP, kapal-kapal tersebut tidak akan mendapatkan izin untuk menangkap ikan," serunya.
Dengan dihentikannya sementara penerapan PNBP 5 persen, sambung Victor, para nelayan saat ini hanya dibebani retribusi 3 persen yang dibayarkan kepada Pemkab Malang. Retribusi ini menurutnya terbagi rata antara nelayan dan pembeli atau pengusaha, masing-masing menanggung 1,5 persen. Retribusi tersebut juga menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Malang.
"Meskipun sosialisasi mengenai kebijakan PNBP sudah dilakukan pada 2023, banyak nelayan yang merasa belum mendapatkan penjelasan yang jelas. Kemudian dengan diterapkannya tiba-tiba pada Jumat (26/4/2024) lalu, sehingga menjadi pemicu protes para nelayan. Setelah tiga kali pembayaran, para nelayan merasa terbebani dan kemudian menggelar aksi unjuk rasa itu," jelas Victor.
Sebagai informasi, unjuk rasa diikuti oleh ratusan nelayan yang membawa spanduk dengan pesan penolakan terhadap PNBP 5 persen. Mereka menuntut agar kebijakan ini ditinjau kembali dan disesuaikan agar tidak memberatkan para nelayan yang bergantung pada hasil tangkapan mereka.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati