17 April 2025

Get In Touch

Kelanjutan Proyek Jacking, Pj Wali Kota Malang Pilih Drainase Biasa dengan Anggaran Rp 10 M

Kelanjutan Proyek Jacking, Pj Wali Kota Malang Pilih Drainase Biasa dengan Anggaran Rp 10 M

MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kini memiliki kepastian hukum untuk melanjutkan proyek jacking, usai memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA). Namun, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memutuskan untuk tidak melanjutkan metode drainase jacking, melainkan menggunakan saluran drainase biasa.

Wahyu mengatakan, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan efisiensi biaya serta kondisi eksisting proyek yang telah terkendala sejak 2015 silam.

"Sebelum menang pun, kemarin itu kami sudah merencanakan tahapan untuk memanfaatkan jacking. Nah alhamdulillah putusan MA kita menang, sekarang tinggal eksekusinya saja," ujar Wahyu, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/5/2024).

Wahyu menambahkan, keputusan untuk tidak melanjutkan proyek jacking ini muncul usai melakukan evaluasi terhadap kondisi lapangan. Menurutnya, berdasarkan hasil tinjauan, hanya beberapa meter yang tersisa untuk disambungkan, namun metode jacking saat ini tidak lagi efektif.

Sebagai gantinya, Wahyu menyebut Pemkot Malang akan menggunakan saluran drainase biasa. Terlebih menurut Wahyu, kontur wilayah yang dituju telah terarah, sehingga penggunaan saluran drainase biasa dinilai lebih praktis dan efisien.

"Jadi disambung dengan saluran drainase biasa. Karena kalau kita lihat konturnya, itu sudah terarah, jadi tinggal mengalirkan saja. Jacking itu kan sudah lama tidak digunakan, hampir 10 tahun," tambahnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengaku telah berencana mengalokasikan anggaran melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2024, untuk menyambungkan bagian yang tersisa dari proyek drainase ini. Wahyu menyebut, untuk menyelesaikan bagian yang hanya tersisa beberapa meter ini, dibutuhkan anggaran antara Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar.

"Untuk tahapannya saya minta diselesaikan di tahun ini. Insyaallah tidak dengan jacking pun, sudah bisa mengatasi yang selama ini dilanda banjir, terutama di Galunggung," pungkasnya.

Sebagai informasi, proyek drainase jacking awalnya direncanakan mencakup area sepanjang 1.312 meter, dari Jalan Bondowoso hingga Jalan Tidar di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Proyek yang telah menghabiskan Rp 38 miliar ini diharapkan dapat mengatasi banjir di lima titik di Kota Malang, yaitu kawasan Gading Kasri, Simpang Empat Jalan Galunggung, Jalan Pulosari, Jalan Terusan Dieng, dan Jalan Bondowoso.

Namun, proyek ini menghadapi kendala hukum, termasuk gugatan dari pihak kurator sejak 2015. Pemkot Malang harus menempuh banding dan kasasi setelah kalah di Pengadilan Negeri Malang. Beruntungnya, putusan MA yang memenangkan Pemkot Malang kini memberikan jalan untuk melanjutkan proyek drainase, meskipun dengan metode yang berbeda.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.