05 April 2025

Get In Touch

Ingin Maju Calon Independen Pilkada Kota Malang 2024, Wajib Kumpulkan 48.882 Syarat Dukungan

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (Santi/Lenteratoday)
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menegaskan calon perseorangan atau independen yang maju Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang wajib mengantongi minimal dukungan sebanyak 48.882.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas mengatakan jumlah ini merupakan syarat utama yang ditetapkan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) Februari 2024 kemarin.

"Butuhnya sekitar 48.882 sesuai DPT, ketentuannya lebih pasti bisa lihat di website kami. Itu syarat untuk dukungan minimal penduduk," ujar Aminah, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Rabu (8/5/2024) pagi.

Aminah menambahkan puluhan ribu jumlah syarat dukungan minimal tersebut merupakan 7,5 persen dari jumlah DPT di Kota Malang pada Pilpres 2024, yakni sebanyak 651.758.

Selain itu menurutnya, syarat dukungan ini harus tersebar merata di setidaknya 50 persen kecamatan yang ada di Kota Malang. Mengingat Kota Malang memiliki 5 kecamatan, sambungnya, maka calon perseorangan wajib memperoleh dukungan dari minimal 3 kecamatan untuk memenuhi persyaratan.

"Sehingga untuk Kota Malang, jumlahnya sudah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dan ketentuan dari KPU yaitu 48.882," terangnya.

Di sisi lain, Aminah juga mengungkapkan hingga saat ini, belum ada calon perseorangan yang mendaftar secara resmi ke KPU Kota Malang. Namun menurutnya, sudah ada beberapa calon yang mulai berkonsultasi tentang proses pendaftaran.

"Belum ada yang mendaftar, tapi ada beberapa yang sifatnya masih konsultasi. Salah satunya dari timnya Heri Cahyono (HC), konsultasi tentang kelengkapan formulir, kemudian tentang sistem informasi pencalonan (silon), item-item persyaratan dan jumlah (dukungan) yang harus dikumpulkan," ungkap Aminah.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Calon Kepala Daerah (Cakada) perseorangan dapat memulai untuk mengumpulkan syarat dukungan sejak 5 Mei 2024, dengan batas akhir pengumpulan pada 19 Agustus 2024.

Sementara itu, pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung dari 24-26 Agustus 2024, dan tahapan pendaftaran pasangan calon dibuka dari 27-29 Agustus 2024. Setelah penetapan pasangan calon 22 September 2024, masa kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.