07 April 2025

Get In Touch

DPRD Kota Malang Minta Pemkot Pertimbangkan Ulang Rencana Relokasi Pedagang Pasar Induk Gadang

Kondisi Pasar Induk Gadang, Kota Malang.(Santi/Lenteratoday)
Kondisi Pasar Induk Gadang, Kota Malang.(Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - DPRD Kota Malang minta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mempertimbangkan ulang dan tidak terburu-buru, rencana relokasi pedagang Pasar Induk Gadang (PIG). Pasalnya dewan khawatir, rencana relokasi berpotensi menjadi sia-sia jika tidak didukung oleh kajian yang matang dan pendataan yang akurat.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi menyarankan agar Pemkot melakukan pendataan terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan relokasi. Menurutnya, beberapa pedagang yang rencananya akan direlokasi sebenarnya telah memiliki lapak di dalam area pasar, namun memilih berjualan di badan jalan. Hal ini menyebabkan gangguan lalu lintas di sekitar kawasan pasar.

"Kami melihat perlu kajian lebih dalam sebelum melakukan relokasi. Beberapa pedagang yang berjualan di luar area batas pasar sebenarnya punya lapak di dalam, tetapi mereka tetap berjualan di luar," ujar Arief saat dikonfirmasi awak media, Rabu(8/5/2024).

Arief memperingatkan relokasi yang dilakukan tanpa analisis yang tepat, dapat memicu masalah baru. Seperti kembalinya pedagang ke tempat semula, karena lokasi relokasi yang dianggap tidak sesuai atau kurang nyaman untuk berjualan.

"Artinya pasti pedagang ada kemungkinan balik lagi, harus dikajilah jangan sampai kerja dua kali dan muspro (sia-sia)," imbuh Arief.

Diketahui sebelumnya, rencana relokasi sebagian pedagang PIG, dimaksudkan untuk mengembalikan ruas jalan yang selama ini banyak digunakan untuk berjualan. Namun, dewan menyarankan agar relokasi ini dilakukan dengan pendataan dan pendekatan yang tepat untuk menghindari gelombang penolakan dari para pedagang.

Dalam konteks ini, Arief menegaskan jika Pemkot Malang ingin merelokasi pedagang, pendataan harus dilakukan untuk memastikan siapa saja yang benar-benar tidak memiliki lapak di dalam area pasar. Serta siapa saja yang seharusnya sudah memiliki lapak namun enggan menempatinya.

"Kalau memang tidak punya tempat di dalam, sudah ditertibkan saja, direlokasi tidak jadi masalah. Tetapi saya kok perlu pendataan, apakah mereka pedagang yang tidak punya tempat. Kalau yang suda punya tempat suruh masuk kembali ke tempatnya, entah itu kios, bedak atau loss," tukasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.