16 April 2025

Get In Touch

Pelaku Tabrak Lari di Dinoyo Kota Malang Berhasil Diringkus, Polisi: Pengaruh Alkohol Jadi Penyebab

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, saat menjelaskan kronologis penangkapan pelaku tabrak lari di Dinoyo Kota Malang, Jumat (10/5/2024). (Santi/Lenteratoday)
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, saat menjelaskan kronologis penangkapan pelaku tabrak lari di Dinoyo Kota Malang, Jumat (10/5/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Satlantas Polresta Malang Kota berhasil meringkus pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 04.05 WIB. Pelaku, ACB, seorang mahasiswa berusia 22 tahun, diketahui berada dalam pengaruh alkohol saat insiden terjadi.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, menjelaskan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 7 jam setelah kejadian. "Alhamdulillah, setelah kejadian tabrak lari tersebut, kurang dari 7 jam petugas kami dari unit penegakan hukum berhasil mengamankan terduga pelaku," ujarnya di hadapan awak media, Jumat (10/5/2024).

Kompol Aris menerangkan, proses penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan informasi dari CCTV dan saksi-saksi di lokasi kejadian. Pelaku, yang mengendarai mobil Toyota Yaris warna putih, ditemukan di depan sebuah hotel di Jalan Puncak Borobudur dan diamankan pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, Kompol Aris menyebutkan, pelaku telah mengakui mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol. "Diakui dari yang bersangkutan bahwa dia ketakutan setelah menabrak pejalan kaki, EP (57) yang saat itu sedang membawa gerobak sampah, sehingga langsung melarikan diri. Saat kita melaksanakan cek urin, didapati pelaku tidak dalam pengaruh narkoba. Tetapi memang dalam pengaruh alkohol," jelasnya.

Mobil yang digunakan pelaku tabrak lari di Jalan MT Haryono, Dinoyo Kota Malang, Jumat (10/4/2024). (Santi/Lenteratoday)

Dalam hal ini, Aris menyampaikan, pelaku dikenakan hukuman hingga 3 tahun penjara sesuai dengan pasal 312 dan 311 ayat 3 sub 310 ayat 2 KUHP. "Apabila menemukan kecelakaan lalu lintas, kita wajib untuk melakukan pertolongan atau melaporkan pada petugas kepolisian. Kami juga mengimbau pada seluruh masyarakat pengguna jalan agar tertib berlalu lintas, dan jangan berkendara dalam pengaruh alkohol," tukasnya.

Sementara itu, pelaku ACB menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat Kota Malang. “Saya tidak bermaksud untuk melarikan diri. Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Malang dan kepada Satlantas Polresta Malang Kota,” ujarnya.

Sebagai informasi, insiden tabrak lari ini sempat viral di media sosial setelah video mobil Yaris putih tanpa plat nomor yang melarikan diri tersebar. Anak korban, Iqbal Maulana, menjelaskan bahwa mobil sempat berhenti setelah menabrak, namun pengemudi hanya mengecek kerusakan pada mobilnya lalu pergi begitu saja.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.