
SURABAYA (Lenteratoday) - Tiga orang konten kreator pembuat film pendek berjudul "Guru Tugas" berinisial Y, S dan A ditetapkan sebagai tersangka kasus video konten asusila. Penetapan tersangka dilakukan oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli, bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Dirmanto, dilansir dari antara, Jumat (10/5/2024).
Kembes Pol Dirmanto menyatakan saat ini ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Lebih lanjut dia menandaskan, ketiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda. Dipaparkan bahwa Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad dan kemudian A sebagai kameramen.
"Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegasnya.
Untuk diketahui, Y, S, dan A ditangkap karena memproduksi film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi. Dalma Film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.
Kombes Pol Dirmanto menjelaskan pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santri-nya. "Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," ucap Dirmanto.
Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton serta memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.
Dirmanto menjelaskan film tersebut mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma. (*)
Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi