06 April 2025

Get In Touch

Afrika Selatan Desak ICJ Perintahkan Israel Meninggalkan Rafah

Warga Palestina melakukan pekerjaan penyelamatan setelah serangan udara Israel di kota Rafah di Jalur Gaza selatan, pada 27 Maret 2024 (Xinhua)
Warga Palestina melakukan pekerjaan penyelamatan setelah serangan udara Israel di kota Rafah di Jalur Gaza selatan, pada 27 Maret 2024 (Xinhua)

SURABAYA (Lenteratoday) - Desakan terhadap Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memerintahkan Israel menarik diri dari Rafah menggelora dari Afrika Selatan. Desakan tersebut dilontarkan sebagai bagian dari tindakan darurat tambahan sehubungan dengan perang di Gaza.

Sebelumnya, ICJ pada 26 Januari memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun termasuk dalam Konvensi Genosida dan untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina.

Dikutip dari Tempo, Sabtu (11/5/2024), apa yang disampaikan ICJ tersebut berdasarkan pengaduan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina sejak 7 Oktober.

Disatu sisi, Israel kerap kali mengatakan tindakan mereka sesuai dengan hukum internasional di Gaza. Israel juga menyebut kasus genosida seperti yang disampaikan Afrika Selatan tidak berdasar. Israel balik menuduh Pretoria bertindak sebagai “tangan hukum Hamas”.

Di satu sisi, Afrika Selatan memandaskan bahwa tindakan darurat tambahan sehubungan dengan berlanjutnya aksi militer di Rafah sebagai “perlindungan terakhir” bagi warga Palestina di Gaza.

Disebutkan bahwa kota di selatan Gaza ditinggali satu juta lebih warga Palestina, dimana ratusan ribu pengungsi hidup dalam kondisi yang mengerikan. Semua lembaga kemanusiaan memperingatkan bahwa serangan darat Israel akan memicu bencana kemanusiaan bagi warga sipil.

Permohonan dari Afrika Selatan mengatakan operasi Israel di Rafah menimbulkan “risiko ekstrim” terhadap “pasokan kemanusiaan dan layanan dasar ke Gaza, terhadap kelangsungan sistem medis Palestina, dan terhadap kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza sebagai sebuah kelompok,” pengadilan PBB mengatakan dalam sebuah pernyataan.

“Mereka yang selamat sejauh ini kini menghadapi kematian, dan perintah dari Pengadilan diperlukan untuk memastikan kelangsungan hidup mereka,” demikian isi pengajuan Afrika Selatan.

Selain itu, Afrika Selatan juga meminta pengadilan untuk memerintahkan agar Israel mengizinkan akses tanpa hambatan ke Gaza bagi pejabat PBB, organisasi yang memberikan bantuan kemanusiaan, serta jurnalis dan penyelidik.

Tank dan pesawat menggempur beberapa daerah dan setidaknya empat rumah di Rafah semalam, menewaskan 20 warga Palestina dan melukai beberapa lainnya, menurut pejabat kesehatan Palestina.

Sekitar 110.000 warga Palestina telah meninggalkan Rafah dalam beberapa hari terakhir, menurut Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA). PBB juga mencatat bahwa pengambilalihan perbatasan Rafah oleh tentara Israel telah menutup masuknya bantuan ke Gaza selama tiga hari terakhir.

Di satu sisi, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan serangan Rafah diperlukan untuk mengalahkan Hamas. Setidaknya 34.943 orang telah tewas dan 78.572 orang terluka dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober. Jumlah korban tewas di Israel akibat serangan Hamas pada 7 Oktober mencapai 1.139 orang, dengan puluhan orang masih ditawan di Gaza.

Afrika Selatan membawa kasus melawan Israel ke ICJ pada Januari, menuduh negara tersebut melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Pengadilan tinggi PBB telah memutuskan bahwa ada risiko genosida yang masuk akal di daerah kantong tersebut dan memerintahkan Israel untuk mengambil serangkaian tindakan sementara, termasuk mencegah terjadinya tindakan genosida.

Pengadilan menolak permohonan kedua Afrika Selatan untuk mengambil tindakan darurat yang dibuat pada Maret atas ancaman Israel untuk menyerang Rafah.

ICJ, juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, umumnya mengeluarkan keputusan dalam waktu beberapa minggu atas permintaan tindakan darurat. Kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun sebelum pengadilan memutuskan dasar kasus tersebut.

Meskipun keputusan ICJ bersifat mengikat dan tanpa adanya banding, pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut. (*)

Sumber : Al Jazeera,Reuters lewat Tempo | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.