Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Kediri Diduga 86, LSM Saroja Desak Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka

KEDIRI (Lenteratoday) - Kasus dugaan suap dalam seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 lalu, nilainya disinyalir mencapai belasan miliar. Dari informasi yang dihimpun, uang pelicin satu orang perangkat bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Sahabat Boro Jarakan (Saroja), Priyo yang getol membongkar kasus tersebut, untuk mewujudkan Kabupaten dan Kota Kediri Bersih. Serta mendesak Polda Jatim mengusut, pihak-pihak yang menyebarkan kabar kasus tersebut dihentikan dan segera menetapkan tersangka.
“Saya mendapat telepon dari beberapa kepala desa yang menyebutkan kasus tersebut sudah di-86 (sandi yang biasa digunakan situasi kondusif), ini jelas-jelas memojokkan intitusi Polda Jatim yang mengusut kasus ini,” ujar Priyo di hadapan puluhan jurmalis, Minggu(12/5/2024).
Priyo mengaku salah satu kerabatnya menjadi korban pada kasus tersebut, karena mengikuti tes pengsian jabatan sekdes dan mengeluarkan uang suap hingga ratusan juta rupiah.
“Kalau kita kalkulasi, satu kecamatan ada 10 desa maka jumlah perangkat bisa mencapai 200 orang lebih. Hitung sendiri berapa uang suap itu, dan kasus ini benar-benar ada,” tandas Priyo berapi-api
Priyo menjabarkan latar belakang desakan terhadap kelanjutan pengusutan kasus tersebut oleh penyidik Polda Jatim, serta segera menetapkan tersangka. Pasalnya, beberapa hari lalu ada kepala desa, bahkan sejumlah wartawan yang mengkonfirmasi seolah-olah pengusutan kasus pengisian perangkat desa di tahun 2023 ini mandek.
“Saya merasa geram tersinggung dan terusik, sehingga kita menghubungi beberapa pihak agar bisa memastikan kasus tersebut berjalan dan tinggal tunggu waktu untuk penetapan tersangkanya," bebernya.
Lebih lanjut, Priyo mengaku dapat informasi ada pihak yang mengaku sudah lobi-lobi hingga ke Mabes Polri. Kabar itu juga banyak beredar di grup-grup, dari pihak yang terlibat dan patut diduga kuat tersangkut dalam kasus tersebut.
“Chating-chating terkait kasus tersebut, sudah saya teruskan ke penyidik dari Diskrimsus dan Ditpidkor Polda Jatim. Untuk membantah itu semua, saya mendesak Polda Jatim segera melakukan pendalaman dan pencermatan terhadap siapa pihak-pihak yang menyebarkan isu tentang berhentinya kasus PKD (paguyuban kepala desa),” tegas Priyo.
Terkait praktik setor uang pada seleksi perangkat desa, seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Gurah ketika dikonfirmasi membenarkannya. Jumlah uang yang disetor, berkisar Rp 40 juta-Rp 100 juta.
“Benar ada setor uang, orang yang ikut tes perangkat mengaku setor Rp 40 juta. Tapi itu bukan untuk jabatan bayan (sekdes), tapi perangkat lainnya,” ujar kades yang wanti-wanti namanya tidak disebutkan.
Reporter:Gatot Sunarko/Editor:Ais