
JAKARTA (Lenteratoday) - Rencana Presiden terpilih, Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40, keputusannya berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas memastikan pihaknya akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Kementerian Negara, karena Presiden terpilih Prabowo Subianto akan menyusun kabinet periode 2024-2029.
Namun demikian, ia menegaskan jika keputusan mengenai penambahan jumlah nomenklatur kementerian dan lembaga yang akan diusulkan dalam draft RUU Kementerian Negara berada ditangan Presiden Jokowi. Sebab, usulan itu harus mendapatkan persetujuan Jokowi.
"Kalau di kita akan mempercepat, tapi kan tergantung pada pemerintah juga. Setelah di badan legislasi diparipurnakan kemudian kita kirim ke pemerintah, apakah Presiden setuju atau tidak kan tergantung. Saya tidak bisa mewakili Presiden," ujar Supratman Andi Agtas di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa(14/5/2024).
Ia mengungkapkan Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR akan menyusun naskah akademik RUU Kementerian Negara, kemudian dikirimkan kepada Presiden Jokowi. Supratman mengatakan, jumlah nomenklatur yang diusulkan Baleg harus mendapatkan persetujuan Jokowi sebelum dibahas.
"Kalau Pak Presiden Jokowi setuju dengan draft yang akan kita ajukan, umpamanya menyangkut soal jumlah itu ya akan bisa cepat," kata Supratman.
Disampaikan juga, jika hingga kini Baleg DPR RI belum menentukan kapan draft RUU Kementerian Negara akan diserahkan kepada Jokowi. Sebab, Panja Baleg masih harus mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI terlebih dulu.
"Jangan berandai-andai dulu, karena besok kita masih rapat Panja. Kita tidak tahu sikap sikap 9 fraksi, ada yang setuju atau hanya cukup pasal 10 kan dinamikanya saya belum tahu," ucap Supratman.
Reporter:Sumitro/Editor:Ais