04 April 2025

Get In Touch

Anggota DPR Tidak Sepakat Rencana 4 Hari Kerja di Kementerian BUMN

Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty
Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty

JAKARTA (Lenteratoday) - Anggota Komisi VI DPR Evita Nursanty tidak sepakat dengan rencana penerapan 4 hari kerja dalam seminggu dengan gaji penuh, di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMN di Indonesia.

"Saya minta Kementerian BUMN maupun BUMN untuk fokus memperbaiki kinerja, dulu daripada sibuk memikirkan pengurangan hari kerja," ujar tegas Evita kepada wartawan, Selasa(14/5/2024).

Sebab lanjut Evita masih banyak masalah yang dihadapi BUMN, seperti yang terus merugi, termasuk BUMN yang terlibat korupsi dan lainnya.

"Perbaiki dulu itu (kinerja), jangan malah minta tiga hari libur. Iya kan, lima hari bekerja dengan dua hari libur saja kinerjanya tidak membaik apalagi dikasih libur tiga hari," sambung Politisi PDI Perjuangan itu.

Menurut Evita, selama ini jam kerja BUMN selalu disesuaikan dengan kebutuhan atau karakter industri mereka dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini, perbaikan kinerja BUMN tersebut, harusnya memegang peran besar dalam menentukan perubahan jam kerja.

"Kalau kinerjanya sudah bagus, boleh lah minta libur tiga hari, ini kan tidak. Repotnya nanti, manajemen lemburnya makin ruwet, karena makin banyak, malah tidak adil dan efisien, ya kan?," tandas Evita.

Masalah lain yang muncul, kata Evita jika Kementerian BUMN maupun BUMN memberikan keistimewaan kepada karyawannya. Masyarakat akan bertanya kenapa harus diskriminasi seperti itu, sebab mereka juga menuntut perlakuan yang sama.

"Yang pusing nanti investor atau pemilik bisnis atau pabrik, mereka bisa kabur dan ujung-ujungnya PHK lagi seperti yang ramai belakangan ini," tuturnya.

Dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur jam kerja. Di Pasal 77 ditetapkan bahwa jam kerja ada dua tipe, yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu.

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir sebelumnya menyampaikan keinginannya agar karyawan BUMN bisa bekerja empat hari atau libur tiga hari dalam seminggu. Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata menjabarkan saat ini sistem kerja tersebut baru akan diterapkan di Kementerian BUMN.

Reporter:Sumitro/Editor:Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.