
Surabaya – Pemerintah RI mengambil langkah tegas terkait dengan polemik Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang lagi menjadi polemik di masyarakat. Pemerintah menolak RUU tersebut dan mengembalikan ke DPR.
“Pemerintah menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak Trisila, ekasila sebagai tafsir Pancasila tidak masuknya TAP MPR dan menolak tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) M Mahfud MD saat berada di Gedung Negara Grahadi, Minggu (5/7/2020).
Lebih lanjut dia manandaskan bahwa Pancasila boleh lagi ditafsirkan di dalam sebuah undang-undang. Menurutnya, tafsir Pancasila sudah ada pada berbagai undang-undang.
“Undang-undang otonomi itu tafsir Pancasila, Undang-undang pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan di dalam 1 undang-undang. Kalau hanya membentuk sebuah lembaga yang itu bisa diisi oleh tokoh-tokoh bangsa itu silakan saja dan itu sudah ada,” tandasnya.
Mahfud menandaskan bahwa lembaga lembaga yang berkaitan dengan Pancasila itu sudah ada. Bahkan lembaga tersebut sudaj diisi ulama-ulama dan juga tokoh dari berbagai lintas agama.
Lebih lanjut Mahfud menyampaikan bahwa RUU yang diajukan tersebut tidak ada dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966. Menurutnya, Pancasila tidak bisa diselewengkan dari aslinya.
“Misalnya dijadikan Trisila atau ekasila, padahal aslinya itu ada lima Pancasila, bukan Trisila dan bukan Ekasila, kan gitu,” tegasnya.
Pemerintah telah menggembalikan RUU HIP ke DPR pada tanggal 16 Juni lalu. Padahal masih ada waktu hingga 20 Juli. Namun, karena pemerintah sudah tidak setuju dengan RUU itu maka sudah dikembalikan. (ufi)