05 April 2025

Get In Touch

KPK Sita Rumah Senilai Rp 4,5 Miliar di Makassar, Diduga Milik SYL

Arsip foto - Rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar. ANTARA/HO-KPK/pri.
Arsip foto - Rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar. ANTARA/HO-KPK/pri.

JAKARTA (Lenteratoday) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan tegas atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdaksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bukti, penyidik KPK menyita sebuah rumah di Kota Makassar bernilai sekitar Rp4,5 miliar yang diduga milik terdakwa SYL.

"Tim penyidik pada Rabu (15/5/2024) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari antara, Kamis (16/5/2024).

Ada dugaan kuat, lanjut Ali, bahwa sumber uang untuk rumah tersebut berasal dari Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud.

Dia juga menandaskan bahwa Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik. "Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa. Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber : Antara | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.