
SURABAYA (Lenteratioday) – Upaya penyelundupan 177.600 ekor benih lobster mutiara dari Pelabuhan Ratu menuju Singapura berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Penggagalan dilakukan saat transit di Pulau Bangka pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 03.36 WIB.
Lebih lanjut, Kepala Sub-Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bangka Belitung, Ajun Komisaris Besar Ritman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan penyelundupan digagalkan di salah satu rumah yang disewa para pelaku untuk transit di Dusun Bukit Mangkadir Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
"Benih lobster yang diamankan berada dalam 37 box styrofoam putih yang mana dalam satu box terdapat kurang lebih 24 Plastik dan didalam satu plastik terdapat 200 ekor benih lobster," ujar Ritman dikutip dari Tempo, Kamis (16/5/2024).
Dia menandaskan bahwa modus penyelundupan tersebut dengan membawa benih lobster ke Pulau Bangka menggunakan mobil truk. "Setiba di Pulau Bangka, benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Singapura melalui jalur laut dengan menggunakan kapal cepat. Namun sebelum dikirim ke Singapura, sudah kita amankan terlebih dahulu," tandasnya.
Dalam kasus ini, Ritman menyebutkan ada 10 orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SR, UA, GP, MS, IW, SI dan JL serta AQ selaku pemilik rumah kontrakan dan dua orang sopir truk berinisial SS dan RA. Dari hasil penghitungan sementara, lanjutnya, 177.600 ekor benih lobster jika ditotal nominalnya mencapai lebih dari Rp 35,5 miliar.
Selain itu juga turut diamankan tiga unit mobil, 10 ponsel, tiga kulkas berisi batu es dalam botol, satu unit laptop, catatan nota bongkar, nota rental mobil, dua tabung oksigen besar, empat unit aerator besar, enam 6 tabung oksigen kecil, 37 box styrofoam, satu pasang plat nomor, 7 unit pompa celup dan tiga kantong besar berisi plastik bungkus benih lobster. Semua itu dijadikan sebagai barang bukti.
Ritman menambahkan saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. "Para tersangka diduga melanggar hukum dan dipersangkakan dengan pidana undang-undang perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," ujar dia. (*)
Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi