
SURABAYA (Lenteratoday) - Rencana revisi Undang- Undang Penyiaran oleh DPR-RI menimbulkan polemik di tengah publik terutama dari kalangan media dan jurnalis. Pasalnya salah satu pasal RUU tersebut disinyalir akan melarang praktik produk jurnalistik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit Media DPD PDI Perjuangan Jatim, Diana Sasa menyatakan bahwa keberadaan produk jurnalistik sangat penting untuk mengungkap kebenaran, memerangi korupsi, dan memperjuangkan keadilan.
"Membatasi produk jurnalistik sama halnya dengan merampas hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang sebenarnya, transparan, dan memperkuat sistem kontrol terhadap penguasa," ujarnya, Kamis (16/5/2024).
Sosok aktivis buku sekaligus anggota Komisi A DPRD Jatim tersebut menilai, upaya revisi UU Penyiaran oleh DPR RI bertentangan dengan semangat demokrasi dan kebebasan pers.
"Dengan menghalangi praktik jurnalistik investigasi, bukan hanya kebebasan pers yang tersudutkan namun kepentingan publik akan menjadi korban dari ketidaktransparanan institusi yang berwenang," jelas Diana Sasa.
Karenanya, Diana Sasa berharap agar RUU Penyiaran yang sedang direvisi seharusnya mendorong keberagaman pandangan, dan kebebasan berekspresi bukan justru sebaliknya.
"Kepada sahabat kami di Senayan, saya mendorong agar mendengar suara rakyat dan mempertimbangkan dampak dari keputusan yang diambil terhadap kebebasan pers dan demokrasi, jangan biarkan kepentingan tertentu menutup mata terhadap hak setiap warga negara, khususnya kebutuhan akan informasi yang transparan dan kontrol kekuasaan," tandasnya.
Reporter:Pradhita/Editor:Ais